Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2019 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 11-02-2020
Putusan PN AMURANG Nomor 87/Pid.B/2019/PN Amr
Tanggal 28 Januari 2020 — Penuntut Umum:
IVAN Y.V. RORING, SH
Terdakwa:
Rickly Fredrik Wawuean alias Rikli
820
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa RICKLYF FREDRIK WAWURAN alias Rikli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan