Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-06-2016 — Upload : 18-07-2016
Putusan PN MASAMBA Nomor 84/Pid.B/2016/PN Msb
Tanggal 23 Juni 2016 — HAERUL Als WAWWA Bin JAMILU
4813
  • Menyatakan terdakwa HAERUL Als WAWWA Bin JAMILU tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa,karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    HAERUL Als WAWWA Bin JAMILU
    Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 84/Pid.B/2016/PN MsbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masamba yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : HAERUL Als WAWWA Bin JAMILU;Tempat Lahir : Padang;Umur / Tanggal Lahir : 21 Tahun/ 15 Juni 1994 ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Dusun Padang, Desa Salulemo, Kec. Baebunta,Kab.
    Menyatakan Terdakwa HAERUL Als WAWWA Bin JAMILU terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Penganiayaan" yang dirumuskan pasal 351 ayat (1) KUHP dalamdakwaan Jaksa Penuntut Umum;2.
    selama Terdakwa berada dalam tahanandengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;3. menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2000, (dua ribu rupiahSetelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringan hukuman dengan alasan Terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa HAERUL Als WAWWA
    Melakukan penganiayaan,Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalahorang atau subjek hukum pidana yang diajukan Penuntut Umum sebagaiTerdakwa ke persidangan dan kepadanya dapat diminta dipertanggungjawaban pidana;Halaman 8 Putusan Nomor 84/Pid.B/2016/PN MsbMenimbang, bahwa yang diajukan Penuntut Umum sebagai Terdakwadalam perkara ini adalah HAERUL Als WAWWA Bin JAMILU yang dalampersidangan
    Menyatakan terdakwa HAERUL Als WAWWA Bin JAMILU tersebutdiatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa,karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;Halaman 11 Putusan Nomor 84/Pid.B/2016/PN Msb3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.