Ditemukan 1 data
19 — 0
CHARLOS LAFAU Bin WAZARO LAFAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. EMANUEL GULO Bin HONOGO GULO dan Terdakwa II. CHARLOS LAFAU Bin WAZARO LAFAU oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;3.
Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kemeja putih dengan kancing baju lepas 2 (dua) buah, dikembalikan kepada saksi Sansongko ;- 1 (satu) unit kendaraan R-2 Yamaha Mio No.Pol.D-6318-GP, dikembalikan kepada saksi Rudi Hartono;- 1 (satu) buah Helm merk MRY , dikembalikan kepada Terdakwa II Charlos Lafau Bin Wazaro Lafau;- 1 (satu) unit kendaraan R-2 Honda Beat No.Pol.D-6054-KT dan - 1 (satu) unit kendaraan R-2 Honda vario No.Pol. D-5260-KM, dikembalikan kepada Terdakwa I.
EMANUEL GULO Bin HONOGO GULO ; CHARLOS LAFAU Bin WAZARO LAFAU