Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 29-01-2019
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 142/Pid.B/2018/PN Tim
Tanggal 8 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
ARDHI PADMA YUDHA KOTTAMA, SH
Terdakwa:
1.AGUSTINA YAFUR Alias ELEN
2.VONI RAHANGMETAN Alias IVON
3.ANTONIUS WAYARO Alias TONI
6023
  • ANTONIUS WAYARO Alias TONItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Perjudian";
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwaI.AGUSTINA YAFUR Alias ELEN, terdakwa II. VONI RAHANGMETAN Alias VONI dan terdakwa III.
    ANTONIUS WAYARO Alias TONI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6(enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah jerigen berukuran 5 (lima) liter warna putih dililit flakban warna hitam berisi 75 koin
      Penuntut Umum:
      ARDHI PADMA YUDHA KOTTAMA, SH
      Terdakwa:
      1.AGUSTINA YAFUR Alias ELEN
      2.VONI RAHANGMETAN Alias IVON
      3.ANTONIUS WAYARO Alias TONI
      ANTONIUS WAYARO alias TONI mengumumkanperaturan tentang jumlah pemenang yang diperbolehkan.4. Pada awal permainan dimulai, Terdakwa III. ANTONIUS WAYARO aliasTONI mengocok bola/koin king yang dimasukkan ke dalam gen (ukuran5 liter), kemudian mengeluarkan satu buah bola/koin kemudianbola/koin tersebut ditaruh diatas papan king dan Terdakwa iil.ANTONIUS WAYARO Alias TONI meneriakkan angka pada bola kingtersebut.5. Kemudian Terdakwa Ill.
      ANTONIUS WAYARO aliasTONI sebagai bandar king mengumumkan jumlah uang yang terkumpuldan sudah potong ongkos fotocopy kertas, kemudian Terdakwa Ill.ANTONIUS WAYARO alias TONI mengumumkan peraturan tentang jumlahpemenang yang diperbolehkan.. Pada awal permainan dimulai, Terdakwa Ill. ANTONIUS WAYARO aliasTONI mengocok bola/koin king yang dimasukkan ke dalam gen (ukuran 5liter), kKemudian mengeluarkan satu buah bola/koin kemudian bola/kointersebut ditaruh diatas papan king dan Terdakwa III.
      alias Toni; Bahwa peran saya adalah sebagai pemilik permainan judi king, saudaraVoni Rahangmetan alias Ivon berperan sebagai penjual kupon king10sedangkan saudara Antonius Wayaro alias Toni sebagai Bandar ataupengocok bola king.
      alias Toni;Bahw peran saya adalah sebagai penjual kupon king, saudari Agustina11Yafur alias Elen adalah sebagai pemilik permainan judi king, sedangkansaudara Antonius Wayaro alias Toni sebagai Bandar atau pengocok bolaking.
      ;Bahwa cara bermain diawali dari Pemain harus membeli kupon terlebihdahulu melalui saya dan setiap pemain boleh membeli lebih dari satukupon king dengan harga satu kupon king biasa atau setengah harganyaRp.5.000, (lima ribu rupiah) dan untuk kupon king full Rp.10.000,(Sepuluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa Antonius Wayaro alias Tonisebagai Bandar mengumumkan jumlah uang yang terkumpul dan sudahpotong ongkos fotocopy kertas, kemudian permainan dimulai saatterdakwa Antonius Wayaro alias Toni sebagai
Putus : 01-10-2014 — Upload : 06-08-2015
Putusan PN MASOHI Nomor 104/Pid.B/2014/PN Msh
Tanggal 1 Oktober 2014 — Jaksa Penuntut: SITI MARTONO, SH Terdakwa: ARWAN SITANIA ALIAS WAN
336
  • LA RAMADHAN alias DANI yang dibacakan sebagai berikut:e Bahwa saksi mengerti diperiksa / dimintai keterangan sebagai saksikorban dalam perkara penganiayaan / pemukulan;e Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014sekitar pukul 17.00 wit dan bertempat diatas jembatan di Dusun Ani,Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat;e Bahwa korban pemukulan adalah saksi korban dan pelaku adalahsaudara Arwan Sitania alias Wan dan saudara Anwar Wayaro alias Ano;e Bahwa
    alias Ano melakukan pelemparanterhadap saksi korban dengan cara memegang batu menggunakantangan kanan, setelah itu batu itu dilempar kearah saksi korban;Bahwa kejadian tersebut tidak bersamaan yakni setelah Pelaku ArwanSitania alias Wan melakukan pemukulan terhadap saksi korban denganmenggunakan sepotong kayu / rotan, Kemudian saksi korban lari padasaat posisi saksi korban jauh dari Pelaku saudara Arwan Sitania aliasWan, tibatiba saudara Anwar Wayaro alias Ano melakukan pelemparanterhadap saksi
    saudara Arwan Sitania alias Wan yang jaraknya sekitar 50 (limapuluh) centimeter dan posisi Pelaku saudara Arwan Sitania alias Wansementara memegang tangan kanan saksi korban dengan menggunakantangan kirinya, dan bahwa posisi saksi korban dilempar oleh saudaraAnwar Wayaro alias Ano yakni saksi korban sementara berlari dan posisisaudara Anwar Wayaro alias Ano sementara berdiri disamping salahsatu pinggir rumah yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter denganposisi saksi korban;Halaman 5 dari 18 Putusan
    pada bagian belakang kepala saksikorban, begitu pula pelemparan yang dilakukan oleh saudara AnwarWayaro alias Ano kena pada betis kanan saksi korban;Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Pelaku saudaraArwan Sitania alias Wan dan pelemparan yang dilakukan oleh saudaraAnwar Wayaro alias Ano, saksi koroban mengalami luka bengkak padabagian lengan kiri, bagian bengkak pada bagian belakang leher, lukagores serta bengkak pada bagian betis kanan yang terkena lemparanbatu oleh saudara Anwar Wayaro
    Pada saat kejadian tersebut tibatiba datangseorang ibu melerai saksi korban dan kesempatan itulah yang saksikorban gunakan untuk melarikan diri namun sekitar 15 (lima belas( meterdari posisi Pelaku saudara Arwan Sitania alias Wan, tibatiba pulasaudara Anwar Wayaro alias Ano yang berada di pinggir rumah langsungmelempar saksi korban dengan menggunakan sebuah batu, ataskejadian tersebut maka saksi korban melaporkan ke pihak berwajib untukdiproses sesuai dengan hukum;.