Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2017 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 14-11-2017
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 62/Pid.Sus/2017/PN.Psb
Tanggal 18 Juli 2017 — - WAZRAN Pgl CERAN
20259
  • Menyatakan Terdakwa WAZRAN Pgl CERAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun serta denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;3.
    - WAZRAN Pgl CERAN
    PUTUSANNomor 62/Pid.Sus/2017/PN.PsbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasaman Barat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : WAZRAN Pgl CERAN;Tempat lahir : Pulau Panjang;Umur/tgl lahir : 58 Tahun / 03 Mei 1958;Kewarganegaraan : Indonesia;Jenis Kelamin : Lakilaki;Agama : Islam;Tempat tinggal : Jorong Pasar Baru Barat Kenagarian Air BangisKecamatan Sungai
    Menyatakan terdakwa WAZRAN Pgl CERAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan cabulterhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 76 E JoPasal 82 ayat (1) Undang undang No. 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas Undangundang R.I No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak.2.
    dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yangpada pokoknya sebagai berikut memohon kepada Yang Mulia majelis Hakimuntuk dapat meringankan hukuman Terdakwa, karena Terdakwa sangatmenyesali perbuatan salah yang telah dilakukannya:Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa WAZRAN
    kanannya melalui celah baju bagian atas anak korban, kemudianterdakwa membuka celana anak korban sampai ke lutut kKemudian terdakwamemasukkan jari tengahnya ke dalam vagina anak korban, sambilmenggoyangkan jarinya tersebut selama 1 (satu) menit, karena kesakitananak korban kemudian berkata olah teh mamak, sakik rasonyo dek ambo(sudah lah mamak, sakit rasanya), saat itu tibatiba saksi Elfiati memanggilanak korban, karena terkejut terdakwa kemudian langsung pergimennggalkan anak korban.Bahwa terdakwa WAZRAN
    Menyatakan Terdakwa WAZRAN Pgl CERAN tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MemaksaAnak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (Tujuh) Tahun serta denda sejumlah Rp 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;3.