Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 17/Pid.Sus/2019/PN Tim
Tanggal 15 April 2019 — Penuntut Umum:
HABIBI ANWAR
Terdakwa:
Wentik Alias Taufik
2816
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa WEFIK Alias TAUFIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman.
    ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WEFIK Alias TAUFIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan
    PUTUSANNomor 17/Pid.Sus/2019/PN.Tim.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kota Timika yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan atas nama Terdakwa : Nama tengkap : WEFIK alias TAUFIK ;Tempat lahir : Sampang ;Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/1 Juli 1993 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl.
    Menyatakan Terdakwa WEFIK alias TAUFIK telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalamjual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Bukan Tanamandalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika sebagaimana yang kami dakwakan dalaam dakwaan alternative kesatu;3.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WEFIK alias TAUFIK dengan pidana penjara8 (delapan) tahun dikurangi seluruhnya dengan lamanya masa tahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; 4.
    Unsur Setiap Orang Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang diartikan setiap orangbaik lakilaki maupun perempuan yang dihadapkan dimuka persidangan sebagai subjekhukum yang mempunyai jasmani dan rohani sehat dan dapat dipertanggungjawabkansecarahukum ;Menimbang, bahwa Terdakwa yang beridentitas bernama WEFIK alias TAUFIK dihadapkan dimuka persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapatdipertanggungjawabkan secara hukum.
    Menyatakan Terdakwa WEFIK alias TAUFIK telah terbukti secara sah dan'meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Menerima, Menjadi Perantara DalamJual Beli dan Menyerahkan Narkotika Golongan Bukan Tanaman" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WEFIK alias TAUFIK oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,Halaman 22 dari 23 Halaman Putusan No. 17/Pid.Sus/2019/PN.
Register : 06-07-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 16-08-2023
Putusan PN BANGKALAN Nomor 136/Pid.Sus/2023/PN Bkl
Tanggal 16 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
DEWI IKA AGUSTINA, SH
Terdakwa:
1.WEFIK BI HOSNI
2.MOCH ALI BAKRI BIN ROSID
3.HOIRUL ANAM bin DOFIR
5564
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I WEFIK Bin HOSNI bersama dengan Terdakwa II MOCH ALI BAKRI Bin ROSID dan Terdakwa III HOIRUL ANAM Bin DOFIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Penuntut Umum:
    DEWI IKA AGUSTINA, SH
    Terdakwa:
    1.WEFIK BI HOSNI
    2.MOCH ALI BAKRI BIN ROSID
    3.HOIRUL ANAM bin DOFIR