Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 127-K/PM.II-08/AD/VIII/2021
Tanggal 1 Nopember 2021 — Oditur:
Yanto
Terdakwa:
Albertus Welhemus Ratissa
208
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama: Herbertus Weihemus Ratissa, Pratu NRP 31140619750693 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Penganiayaan

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari.