Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2011 — Putus : 09-06-2011 — Upload : 06-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 281/PID/2011/PT.MDN
Tanggal 9 Juni 2011 — LALAWEKOLI WAU ALS AMA ILHAM
1910
  • Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 Pebruari 2011No.PDM24/GNSTO/02.11, yang mendakwa Terdakwa dengandakwaan DAKWAAN :wonnnnn Bahwa ia terdakwa Lala Wekoli Wau alias Ama Ilham pada hariRabu tanggal 22 Desember 2010, sekira pukul 12.00 atau setidaktidaknyapada suatu waktu lain dalam tahun 2010 bertempat di Desa SondegeasiKecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan tepatnya dibelakang rumahsaksi korban Jekieli Wau alias Rezeki atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah
    Hukum Pengadilan NegeriGunung Sitoli telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan sakit atauluka terhadap saksi korban Jekieli Wau alias Rezeki, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :Bermula pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2010, sekira pukul 12.00 Wibsaat saksi korban Jekieli Wau alias Rezeki sedang memperbaiki pipa saluranpembuangan air besar milik terdakwa Lala Wekoli Wau alias Ama Ilham yangberada atau melintas dibelakang rumahnya karena pipa tersebut salurannyatidak
    yang iagunakan untuk memecahkan pipa, kKemudian terdakwa mengayunkannyakearah saksi korban Jekieli Wau alias Rezeki namun tidak mengenai saksikorban karena ia menghindar dan pada saat saksi korbang Jekieli Wau aliasRezeki hendak berlari, terdakwa kembali mengayunkan martel tersebutkearah kepala saksi korban sehingga mengenai kepala saksi korban yangmembuat kepala saksi korban Jekieli Wau alias Rezeki terluka danmengeluarkan darah hingga akhirnya ia terjatuh.Bahwa akibat perbuatan terdakwa Lala Wekoli
    Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 09 Maret 2011 No.PDM24/GNSTO/03.11, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Lala Wekoli Wau alias Ama Ilham,bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan,sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lala Wekoli Wau aliasAma Ilham dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulandikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masatahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.Menyatakan
Register : 05-07-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 13-03-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 33/Pdt.G/2019/PN Gst
Tanggal 6 Februari 2020 — Penggugat:
1.Talua Wau Alias Ama Imelda
2.Tadeus Satombowo Wau Alias Ama Hilton
3.Adorius Wau Alias Ama Kavita
Tergugat:
1.Lala Wekoli Wau Alias Ama Ilham
2.Nurlin Duha Alias Ina Ilham
Turut Tergugat:
1.Basihaeni Ge'e Alias Ina Evi
2.Kepala Desa Hili'amaetaniha
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias Selatan
10523
  • Penggugat:
    1.Talua Wau Alias Ama Imelda
    2.Tadeus Satombowo Wau Alias Ama Hilton
    3.Adorius Wau Alias Ama Kavita
    Tergugat:
    1.Lala Wekoli Wau Alias Ama Ilham
    2.Nurlin Duha Alias Ina Ilham
    Turut Tergugat:
    1.Basihaeni Ge'e Alias Ina Evi
    2.Kepala Desa Hili'amaetaniha
    3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias Selatan