Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2024 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 21-08-2024
Putusan PN METRO Nomor 120/Pdt.P/2024/PN Met
Tanggal 6 Agustus 2024 — Pemohon:
WELLDA DEWANTARA
249
  • Pemohon:
    WELLDA DEWANTARA
Register : 20-10-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 17-03-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 923/Pid.Sus/2016/PN.Dps
Tanggal 19 Januari 2017 — EKO MURTONO
7628
  • berisi sebagai berikut :wanonao Bahwa terdakwa EKO MURTONO pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016sekitar pukul 12.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei2016, bertempat di Jalan Raya Sesetan Gg.Ulam Kencana Il No. 15 F (kamar No. 1) Denpasar atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga dilakukan oleh suami terhadapisteri yaitu saksi/koroan WELLDA
    berdasarkan kutipan Akta Perkawinan Nomor :01239 / 2006 tanggal 27 Maret 2006, yang tidak menimbulkan penyakit atauhalangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian ataukegiatan seharihari, perouatan mana terdakwa lakukan dengan caracara sebagaiberikut ; Bahwa dari saksi koroan WELLDA meminta tolong kepada terdakwa EKOMURTONO untuk ke laundry dan membeli voucher listrik dimana dalamperjalanan ke tempat tersebut saksi/korban juga menitip untuk dibelikan cabaisekembalinya tersebut
    dan disaat saksi keluar kamar hendakmembeli makan, saksi melihat keluar dari kKamarnya dalam keadaan masihmenangis sambil 1(satu) tangannya memegangi kepalanya ;Bahwa saksi/korban Wellda tinggal kost disebelah kamar saksi bersama dengansuaminya yaitu terdakwa Eko Murtono dan kedua anaknya yang masih kecil ;Bahwa saksi/korban bersama dengan terdakwa baru 4(empat) bulan kostditempat tersebut, dan dari awal kost mereka sering cekcok mulut dan tiap hariselalu saksi mendengar suara pertengkaran mereka
    Dps.Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa dalam perkara ini, yang diajukan kehadapan persidangan,oleh karena itu diperoleh faktafakta sebagai berikut ;1) Bahwa antara Terdakwa Eko Murtono dengan Saksi Korban Wellda adalahsuami istri yang sah, dan dari perkawinan tersebut sudah dikaruniai duaorang anak ;2) Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi korban masih mampu untukmelaksanakan kegiatan seharihari ;3) Bahwa Visum Et Revertum Nomor: VER / 142 / V / 2016
    Dps.Klatensmenerangkan pada tanggal 25 Maret 2006 telah berlangsung perkawinanantara Eko Murtono dengan Wellda, dimanasaat terdakwa melakukan kekerasanfisik dengan memukul kepala saksi/korban Wellda sebanyak 1(satu) kali dengantangan mengepal yang mengakibatkan saksi/korban mengalami benjol adalahmasih terikat perkawinan yang sah dimana saksi/korban adalah istri dari terdakwatersebut ;Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Ad.4.
Register : 21-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 0049/Pdt.P/2019/PA.Pwt
Tanggal 2 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
100
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I yang bernama ( Rendi Yulinato bin SakurAriyanto) untuk menikah dengan anak Pemohon II yang bernama ( Wellda Putri Tasari binti Sautikno ) di Kantor Urusan Agama Kecamatan PUrwokerto Barat Kabupaten Banyumas;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).