Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-05-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1401 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 17 Mei 2022 — COKKY WELVRIT HARIANTO NAPITUPULU
5216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • COKKY WELVRIT HARIANTO NAPITUPULU
Register : 28-07-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Blg
Tanggal 29 September 2021 —
Terdakwa:
COKKY WELVRIT HARIANTO NAPITUPULU
459
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Cokky Welvrit Harianto Napitupulu tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak

    Terdakwa:
    COKKY WELVRIT HARIANTO NAPITUPULU
    Nama lengkap : Cokky Welvrit Harianto Napitupulu2. Tempat lahir : Balige3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 23 November 19774. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : JI. Mulia Raja Kelurahan Napitupulu, KecamatanBalige Kabupaten Toba7. Agama : Kristen8.
    Menyatakan Terdakwa Cokky Welvrit Harianto Napitupulu terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak AtauMelawan Hukum Menawerkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cokky Welvrit Harianto Napitupuluberupa pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesarRp1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah ) subsidair 6 ( enam ) bulan Penjara.3.
    Tanjung, S.Pd. sebagaiPemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Medan menyebutkan bahwabarang bukti: 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat Netto2,64 (dua koma enam empat) gram milik Cokky Welvrit Harianto Napitupuluadalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (Satu) nomor urut61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Menyatakan Terdakwa Cokky Welvrit Harianto Napitupulu tersebut di atasterbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakdan melawan hukum membeli Narkotika golongan 1;2.
Register : 11-12-2020 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 1330/Pid.Sus/2020/PN Kis
Tanggal 19 Januari 2021 — Penuntut Umum:
Anita Magdalena Rajagukguk, SH
Terdakwa:
Jurianto Welvrit Argenes Siregar Alias Kocu
416
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jurianto Welvrit Argenes Siregar Alias Kocu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Penuntut Umum:
    Anita Magdalena Rajagukguk, SH
    Terdakwa:
    Jurianto Welvrit Argenes Siregar Alias Kocu
Register : 25-10-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1702/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : RICHARD SEMBIRING SH MH
Terbanding/Terdakwa : RIA LUMITLAH TAMBUNAN
2311
  • Toba dan menemukan terdakwa berada didalam rumah tersebut, kemudian saksi DEDI SINAGA bersama saksiGINDO SIMANJUNTAK menanyakan apakah terdakwa yang menjualnarkotika jenis shabu kepada saksi COKKY WELVRIT HARIANTONAPITUPULU lalu terdakwa menjawab benar ada menjual shabu kepadasaksi COKKY WELVRIT HARIANTO NAPITUPULU, kemudian saksi DEDISINAGA dan saksi GINDO SIMANJUNTAK melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) paket /plastik klip ukuran besar berisi diduga
    Raja Balige, lalu saksi COKKY WELVRIT HARIANTONAPITUPULU memberikan uang tunai sebesar Rp.2.700.000, (dua jutatujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Shabulangsung ke tangan saksi COKKY WELVRIT HARIANTO NAPITUPULU,selanjutnya saksi COKKY WELVRIT HARIANTO NAPITUPULU pergimeninggalkan terdakwa, sedangkan terdakwa pergi belanja ke Pasar.Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 1702/Pid.Sus/2021/PT MDN Bahwa terdakwa
    kelapangan Sisingamangaraja Balige, dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwaHalaman 5 dari 13 Putusan Nomor 1702/Pid.Sus/2021/PT MDNbertemu dengan saksi COKKY WELVRIT HARIANTO NAPITUPULU disekitar lapangan S.M.
    Raja Balige, lalu saksi COKKY WELVRIT HARIANTONAPITUPULU memberikan uang tunai sebesar Rp.2.700.000, (dua jutatujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Shabulangsung ke tangan saksi COKKY WELVRIT HARIANTO NAPITUPULU,selanjutnya saksi COKKY WELVRIT HARIANTO NAPITUPULU pergimeninggalkan terdakwa, sedangkan terdakwa pergi belanja ke Pasar.Bahwa terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dariteman
Register : 25-10-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1703/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 16 Nopember 2021 — Pembanding/Terdakwa : COKKY WELVRIT HARIANTO NAPITUPULU Diwakili Oleh : Imelda Putri Sopiana SH
Terbanding/Penuntut Umum : HAMONANGAN P SIDAURUK S.H.
257
  • Pembanding/Terdakwa : COKKY WELVRIT HARIANTO NAPITUPULU Diwakili Oleh : Imelda Putri Sopiana SH
    Terbanding/Penuntut Umum : HAMONANGAN P SIDAURUK S.H.
    PUTUSANNomor: 1703/PID.SUS/2021/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara pidana pada tingkatbanding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Cokky Welvrit Harianto Napitupulu;Tempat lahir : Balige;Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/ 23 November 1977;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cokky Welvrit Harianto Napitupuluberupa pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesarRp1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah ) subsidair 6 (enam ) bulan Penjara.3.
    Menyatakan Terdakwa Cokky Welvrit Harianto Napitupulu tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak dan melawan hukum membeli Narkotika golongan 1;Halaman 6 dari 17 Putusan Nomor 1703/Pid.Sus/2021/PT MDN2.
    Dengan demikian Pembinaan yang akandilakukan kepada Terdakwa Cokky Welvrit Harianto Napitupulu selamamenjalani masa pidananya tidak akan maksimal. Lain lagi biaya hidupTerdakwa yang akan ditanggung dan menjadi beban Negara selamaTerdakwa menjalani hukumannya.
    Memperbaiki putusan pidana penjara terdakwa Cokky Welvrit HariantoNapitupulu4.