Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 13-01-2022
Putusan PN UNAAHA Nomor 20/Pdt.P/2021/PN Unh
Tanggal 30 Desember 2021 — Pemohon:
hudia
7321
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan perubahan Nama dan Akta Kelahiran Anak pemohon nomor : 7402-LT-31102013-0006 Tanggal 31 Oktober 2013 dan Kartu Keluarga Nomor 7402010504130001, untuk menyesuaikan nama yang tertera di Ijazah Sekolah anak Pemohon adalah sah menurut hukum;

    Tempat tanggal lahir: 06 Agustus 2005

    Anak ke tiga perempuan dari pasangan suami istri : MISTO dengan WEMAA

    didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Unaaha pada tanggal 17 Desember 2021 dalam RegisterPerkara Nomor 20/Pdt.P/2021/PN Unh, telah mengajukan permohonankepada Pengadilan Negeri Unaaha untuk perubahan nama anak Pemohondan nama orang tua anak Pemohon dalam Akta Kelahiran dan KartuKeluarga anak Pemohon, mengganti nama Anak Pemohon sebagaimanayang tertera di dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon HESTY, Tempat tanggallahir 06 Agustus 2005, Anak ke tiga perempuan dari pasangan suami istri :MISTO dengan WEMAA
    Bahwa dalam akta kelahiran anak Pemohon nomor 7402LT311020130006, bernama Hesty lahir di Meraka , 06 Agustus 2005,Agama Islam, Alamat Desa Meraka, Kecamatan Lambuya, KabupatenKonawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. dan nama orang tua yangtercantum dalam akta kelahiran adalah MISTO dan WEMAA. Yangmerupakan Kakek dan Nenek anak Pemohon;5. Bahwa pemohon' bermaksud melakukan perbaikan/perubahanterhadap nama anak pemohon, serta akta kelahiran anak pemohon dankartu keluarga Pemohon;6.
    Sehingga saat mengurusAkta Kelahiran mereka mencantumkan nama mereka sebagai orangtua dari anak Pemohon; Bahwa alasan orang tua Pemohon memasukkan nama merekasebagai nama orang Tua Hesti sebab sejak kecil anak Pemohondiasuh oleh orang tua Pemohon; Bahwa Pemohon menyerahkan pengasuhan anaknya kepadaorang tuanya sebab saat itu Pemohon dan suaminya merantau ke luarkota untuk mencari pekerjaan; Bahwa pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut orangtua Hesti bernama Misto dan Wemaa; Bahwa Hesty dan
    Sehingga saat mengurusAkta kelahiran mereka mencantumkan nama mereka sebagai orangtua dari anak Pemohon; Bahwa alasan orang tua Pemohon memasukkan nama merekasebagai nama orang Tua Hesti sebab sejak kecil anak Pemohondiasuh oleh orang tua Pemohon Bahwa Pemohon menyerahkan pengasuhan anaknya kepadaorang tuanya sebab saat itu Pemohon dan suaminya merantau ke luarkota untuk mencari pekerjaan; Bahwa pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut orangtua Hesti bernama Misto dan Wemaa; Bahwa Hesty dan
    Sehingga saat mengurus Akta Kelahiran merekamencantumkan nama mereka sebagai orang tua dari anak Pemohon; Bahwa alasan orang tua Pemohon memasukkan nama merekasebagai nama orang tua anak Pemohon karena sejak kecil anakPemohon diasuh oleh orang tua Pemohon; Bahwa Pemohon menyerahkan pengasuhan anaknya kepada orangtuanya sebab saat itu Pemohon dan suaminya merantau ke luar kotauntuk mencari pekerjaan; Bahwa pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut orang tuaanak Pemohon bernama Misto dan Wemaa