Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2012 — Putus : 23-10-2012 — Upload : 24-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 525/Pid.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 23 Oktober 2012 — HENDRI RAHMAN PGLHENDRI
251
  • Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Handphone merek Sony Erikson tipe experia mini 10 warna hitam ; - 1 (satu) buahtas sandang ;Dikembalikan kepada pemiliknya saksi WEMRY GUSNEIL;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah BA 3908 BP ;Dikembalikan kepada pemiliknya;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1000.- (seribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) unit Handphone merek Sony Erikson tipe experia mini 10 wama hitam; 1 (satu) buahtassandang;Dikembalikan kepada pemiliknya saksi WEMRY GUSNEIL;1 (satu) unit sepeda motor Honda beat wama merah BA 3908 BP;Dikembalikan kepada pemiliknya;4, Menatapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.
    pada hai Sabtu tanggal21 Juli 2012 sekitarjam 15.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di JalanBandar Purus dekat Kampus Universitas Eka Sakti atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Padang, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian temasukkepunyaan orang lain dengan maksud akan memilik barang itu dengan mel awan hak berupa 1 (satu) buas tas sandangmerek CNM warna hitam miliksaksi koroan WEMRY
    ditangannyadilakukan olehdua ora bersama sama ataulebih, perouatan mana dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikutBahwa pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas, terdakwa mengendarai sepeda motor denganmembonceng HERU ( DPO) dan ketika melewati jalan Bandar Purus, HERU (DPO) menyuruh terdakwa berhentididekat mobil boks yang dikendarai oleh saksi korban dan kemudian HERU (DPO) turun dan langsungmengambil tas sandang merek3 Putusan Pidana No.52Pid.B/2012.PN.PDG.CNM wama hitam milik saksi koroan WEMRY
    pada hati Sabtu tanggal21 Juli 2012 sekitarjam 15.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di JalanBandar Purus dekat Kampus Universitas Eka Sakti atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Padang, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasukkepunyaan orang lain dengan maksud akan memilik barang itu dengan melawan hak berupa 1 (satu) buas tas sandangmerek CNM warna hitam milik saksi koroan WEMRY
    dilakukan oleh dua orangbersama sama atau lebih, perouatabn mana dilakukan terdakw adengan cara cara sebagai berikutBahwa pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas, terdakwa mengendarai sepeda motor denganmembonceng HERU ( DPO) dan ketika melewati jalan Bandar Purus, HERU (DPO) menyuruh terdakwa berhentididekat mobil boks yang dikendarai oleh saksi4 Putusan PidanaNo.525/Pid.B/2012.PN.PDG.korban dan kemudian HERU (DPO) turundan langsung mengambil tas sandang merek CNM wama hitam miliksaksi kotoan WEMRY