Ditemukan 1 data
8 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Agian bin Kastam untuk menikah dengan seorang perempuan bernama Putri Wentia Amirul binti Amirul Mukminin;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);