Ditemukan 1 data
DEVICA OKTAVINIWATY, SH
Terdakwa:
Weriston Togatorop alias Weris
28 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Weriston Togatorop alias Weris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana
Penuntut Umum:
DEVICA OKTAVINIWATY, SH
Terdakwa:
Weriston Togatorop alias Weris