Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 11-11-2022
Putusan PN Andoolo Nomor 2/Pid.C/2022/PN Adl
Tanggal 7 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JUSMAN BARMANG
Terdakwa:
RISANTO alias SANTO
8614
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RISANTO alias SANTO bin WETAO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat Nomor: TPR/01/XI/2022/Sultra/Res.Konsel/Sek.Benua tertanggal 05 November 2022;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari;
      di lengan kiri dan lengan kanan; dan
    3. 1 (satu) lembar celana jeans warna hitam merek LOIS model botol dengan ciri-ciri terdapat robekan di bagian lutut sebelah kanan;

dikembalikan kepada RISANTO alias SANTO bin WETAO;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);