Ditemukan 1 data
JUSMAN BARMANG
Terdakwa:
RISANTO alias SANTO
86 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RISANTO alias SANTO bin WETAO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat Nomor: TPR/01/XI/2022/Sultra/Res.Konsel/Sek.Benua tertanggal 05 November 2022;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari;
di lengan kiri dan lengan kanan; dan
- 1 (satu) lembar celana jeans warna hitam merek LOIS model botol dengan ciri-ciri terdapat robekan di bagian lutut sebelah kanan;
dikembalikan kepada RISANTO alias SANTO bin WETAO;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);