Ditemukan 1 data
18 — 7
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Fathul Qorib bin Wezeri) dengan Pemohon II (Habso binti Anwar) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 2003 di Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan;
4.