Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 19/Pid.B/2021/PN Mad
Tanggal 5 Mei 2021 — Penuntut Umum:
WAHYU WIDOPRAPTI,S.H
Terdakwa:
RAIS MANTORO Als. JAI Bin Alm. SANTOSO
7524
  • Santoso oleh karena itu dengan penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk BEYOND warna putih dengan nomor Whattsaapp (WA) 082337314959;
    • 1 (satu) unit telepon Genggam (HP) merk Oppo F1S warna putih