Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2014 — Putus : 11-03-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 226/Pid.B/2014/PN.Bdg
Tanggal 11 Maret 2014 — ARI WIBOWO alias PORENG bin SUDARTO
251
  • Menyatakan Terdakwa ARI WIB0WO alias PORENG bin SUDARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana PENGEROYOKAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 9 (sembilan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada ditahan ; 5.