Ditemukan 2 data
Terdakwa:
TEUKU WIDADIE bin EDI SAHADI
37 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TEUKU WIDADIE BIN EDI SAHADI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Beberapa Kejahatan Tindak Pidana Penipuan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TEUKU WIDADIE BIN EDI SAHADI (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan;
- Menetapkan
Terdakwa:
TEUKU WIDADIE bin EDI SAHADI
ERLIN YULIASTUTI SH MH
Terdakwa:
TEUKU WIDADIE SAKIDI als WIDI Bin EDI SAHADI alm
25 — 8
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Teuku Widadie Sakidi als Widi Bin Edi Sahadi Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar
Penuntut Umum:
ERLIN YULIASTUTI SH MH
Terdakwa:
TEUKU WIDADIE SAKIDI als WIDI Bin EDI SAHADI alm