Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-02-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1297/PID.SUS/2013/PN.JKT.TIM
Tanggal 13 Februari 2014 — ARIS WIDAGTO
263
  • Menyatakan Terdakwa ARIS WIDAGTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai persediaan padanya atau Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan amunisi/peluru atau sesuatu bahan peledak ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; 3.
    ARIS WIDAGTO
    PUTUSANNo.1297/Pid.Sus/2013/PN.JKT.TIM.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama menurut acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa :Nama lengkap : ARIS WIDAGTO;Tempat lahir : SemarangUmur/tanggal lahir : 45 Tahun/ 23 Maret 1968Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.
    RawaDomba, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur ;Agama : IslamPekerjaan : SwastaPendidikan : SLTATerdakwa ditahan sejak tanggal 26 AGUSTUS 2013 sampai dengan sekarang ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara ini ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa ARIS WIDAGTO
    telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana :oTanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai persediaan padanya atau Mempunyai dalammiliknya, Menyimpan amunisi/peluruatausesuatubahan peledak sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 12/DRT/Tahun 1951 ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIS WIDAGTO dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintahsupaya Terdakwa tetap ditahan ;3 Menyatakan barang
    menyesal atas perbuatan yang telahdilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyampaikanTanggapannya (Replik) secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, danTerdakwa telah pula menyampaikan Tanggapannya (Duplik) secara lisan, yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaiberikut : Bahwa ia terdakwa ARIS WIDAGTO
    lain ;e Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;Yang meringankan :e Terdakwa mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya ;e Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam Berita AcaraSidang perkara ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ;Mengingat, Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor : 12/DRT/1951 serta pasalpasaldari peraturan lainnya yang bersangkutan;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa ARIS WIDAGTO