Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 179/Pdt.P/2019/PN Byw
Tanggal 22 Mei 2019 — Pemohon:
TRI WAHYU WIDIYANTORO
223
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengijinkan Pemohon, untuk merubah nama anak pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 9440/I/2011/09 tanggal 23 Mei 2011 semula tercantum atas nama BIVALA WIDANDY PUTRI sebagaimana menjadi ANGGUN CANTIKA PUTRI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon setelah menerima salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan
    Bahwa dalam pernikahan tersebut, Pemohon dikaruniai seorang anak yangbernama BIVALA WIDANDY PUTRI, lahir pada tanggal 16 Oktober 2009,jenis kelamin perempuan ;3. Bahwa terhadap anak Pemohon telah diterbitkan Kutipan Akta Kelahirannomor 9440/I/2011/09 atas nama BIVALA WIDANDY PUTRI diterbitkantanggal 23 Mei 2011 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatatan SipilKabupaten Banyuwangi;Halaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 179/Padt.P/2019/PN Byw4.
    Bahwa oleh karena dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tertulisBIVALA WIDANDY PUTRI maka Pemohon akan merubah nama anakPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak dan Kartu Keluarga Pemohontersebut dari BIVALA WIDANDY PUTRI menjadi ANGGUN CANTIKAPUTRI agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari;6. Bahwa untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon tersebut, perluadanya Penetapan Pengadilan Negeri ;Berdasarkan uraian tersebut diatas bersama ini Pemohon mohonkehadapan Yth.
    LEGIRIN HADIWIYONO;Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang perempuan yang bernamaAGUSTIN NUR VITA SARI sesuai dengan Kutipan Akta Nikah nomor551/80/X/2008 tanggal 21 Oktober 2008 yang dikeluarkan oleh KUAKecamatan Cluring;Bahwa dalam pernikahan tersebut, Pemohon dikaruniai seorang anak yangbernama BIVALA WIDANDY PUTRI, lahir pada tanggal 16 Oktober 2009,jenis kelamin perempuan;Bahwa terhadap anak Pemohon telah diterbitkan Kutipan Akta Kelahirannomor 9440/I/2011/09 atas nama BIVALA WIDANDY PUTRI
    diterbitkantanggal 23 Mei 2011 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatatan SipilKabupaten Banyuwangi;Bahwa oleh karena anak Pemohon sering sakitsakitan, maka Pemohonbermaksud mengganti nama anak Pemohon menjadi ANGGUN CANTIKAPUTRI;Bahwa oleh karena dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tertulisBIVALA WIDANDY PUTRI maka Pemohon akan merubah nama anakPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak dan Kartu Keluarga PemohonHalaman 3 dari 7 Putusan Nomor 179/Pdt.P/2019/PN Bywtersebut dari BKVALA WIDANDY
    BANGUN FIRMANSYAH; Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang perempuan yang bernamaAGUSTIN NUR VITA SARI sesuai dengan Kutipan Akta Nikah nomor551/80/X/2008 tanggal 21 Oktober 2008 yang dikeluarkan oleh KUAKecamatan Cluring; Bahwa dalam pernikahan tersebut, Pemohon dikaruniai seorang anak yangbernama BIVALA WIDANDY PUTRI, lahir pada tanggal 16 Oktober 2009,jenis kelamin perempuan; Bahwa terhadap anak Pemohon telah diterbitkan Kutipan Akta Kelahirannomor 9440/I/2011/09 atas nama BIVALA WIDANDY PUTRI