Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2022 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 870/Pid.Sus/2022/PN Sda
Tanggal 1 Maret 2023 — Penuntut Umum:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
GADISTA WIDARANING PURBEKTI
150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gadista Widaraning Purbekti tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 2.
    Penuntut Umum:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    GADISTA WIDARANING PURBEKTI