Ditemukan 1 data
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
GADISTA WIDARANING PURBEKTI
15 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Gadista Widaraning Purbekti tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 2.
Penuntut Umum:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
GADISTA WIDARANING PURBEKTI