Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2022 — Putus : 28-11-2022 — Upload : 13-12-2022
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 628/Pdt.P/2022/PA.JB
Tanggal 28 Nopember 2022 — Pemohon melawan Termohon
71
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa istri Pemohon I (Rabbely Mutiara binti Tavip Dwi Komara) telah meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2022 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
    3. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Rabbely Mutiara binti Tavip Dwi Komara adalah :
      1. Eko Julianto Widardy bin Wiyono (suami
    /duda Pewaris);
  • Eashvan Kanezka Rafaizan bin Eko Julianto Widardy (anak laki-laki kandung Pewaris);
  • Tavip Dwi Komara bin Abdul Kodir (Ayah kandung Pewaris);
  • Suminah binti Sanreja (Ibu kandung Pewaris);
  • Menetapkan Eko Julianto Widardy bin Wiyono sebagai wali yang berhak bertindak hukum baik didalam maupun diluar pengadilan atas seorang anak yang masih dibawah
    umur yang bernama Eashvan Kanezka Rafaizan bin Eko Julianto Widardy;
    1. Menetapkan biaya perkara kepada para Pemohon yang hingga kini dihitung sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);