Ditemukan 6 data
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Tahriji Widato
13 — 4
Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Tahriji Widato
13 — 6
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Rodji Sandi bin Tarwiji) terhadap Penggugat (Anggita Septi Ayuningtyas binti Sri Widato) dengan iwadh sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
12 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Widato Saputro Dwi Atmoko bin Sarga) kepada Penggugat (Lis Sugiarti binti Samijo);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 461000,00 ( empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).
40 — 18
WIDATO Alias WIWIT (Alm) (Pegawai CIMBNIAGA Cabang Bandar Lampung) dengan maksud hendak menguntungkandirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai namapalsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun denganrangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan sSuatu barang, atauSupaya membuat utang, atau menghapus piutang, antara beberapa perbuatantersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagaiperbuatan berlanjut, yang dilakukan
49 — 29
WIDATO Alias WIWIT(Alm) (Pegawai CIMB NIAGA Cabang Bandar Lampung) dengan maksudhendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum,baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baikdengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujukorang Supaya memberikan suatu barang, atau supaya membuat utang, ataumenghapus piutang, antara beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya60sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,yang dilakukan
45 — 4
WIDATO Alias WIWIT (Alm)(Pegawai CIMB NIAGA Cabang Bandar Lampung ) dengan maksud hendak menguntungkandirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atauperi keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaiankebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, atau supaya membuatutang, atau menghapus piutang, antara beberapa perbuatan tersebut ada hubungannyasedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukanmereka