Ditemukan 7 data
Terdakwa:
Ni Luh Putu Nita Widayanthi
64 — 12
- Menyatakan Terdakwa NI LUH PUTU NITA WIDAYANTHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka Berat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NI LUH PUTU NITA WIDAYANTHI dengan pidana penjara selama
Terdakwa:
Ni Luh Putu Nita WidayanthiPekerjaan : swastaTerdakwa Ni Luh Putu Nita Widayanthi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 16November 2017;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 November2017 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017;3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan tanggal15 Januari 2018;4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Januari 2018 sampai dengantanggal 1 Februari 2018;5.
Menyatakan Terdakwa NI LUH PUTU NITA WIDAYANTHI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyaHalaman 1 dari 22 Putusan Nomor 3/Pid.B/2018/PN Ginmengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia dan mengakibatkan korban luka berat, sebagaimana diaturdan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) dan (3) UU No. 22 Tahun 2009tentang LLAJ sebagaimana dakwaan;2.
dijadikan Terdakwa harus sehat secara jasmani dan rohanisehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi danketerangan Terdakwa di depan persidangan terhadap pemeriksaanidentitas Terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termuat dalamHalaman 13 dari 22 Putusan Nomor 3/Pid.B/2018/PN GinBerita Acara Sidang dalam perkara ini, membenarkan bahwa yangsedang diadili dipersidangan Pengadilan Negeri Gianyar dalam perkaraini adalah Terdakwal Ni Luh Putu Nita Widayanthi
, maka jelaslah sudahbahwa pengertian Setiap Orang yang dimaksudkan disini adalahTerdakwa Ni Luh Putu Nita Widayanthi, yang dihadapkankepersidangan Pengadilan Negeri Gianyar;Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsungTerdakwa dapat dengan jelas dan lancar menjawab setiap pertanyaanyang diajukan kepadanya dan ia adalah orang yang normal sehatjasmani dan rohani, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwaTerdakwa sebagai subjek hukum dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya;Dengan demikian
Menyatakan Terdakwa NI LUH PUTU NITA WIDAYANTHI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan Tindak Pidana KarenaKelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor MengakibatkanKecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain MeninggalDunia dan Luka Berat;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NI LUH PUTU NITAWIDAYANTHI dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;3.
8 — 0
Saksi WIDAYANTHI DuIM : Bahwa saksi adalah kakak ipar Pemohon ; Bahwa benar Pemohon namanya HAPPY sebagaimana yang tertulis dalamKutipan Akta Kelahiran ; Bahwa Pemohon ingin namanya yang semula HAPPY ditambah namaTANUDIHARDJO sehingga nama lengkap Pemohon menjadi HAPPYTANUDIHARDUO ; 2 22222 nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn ne ence Bahwa dalam kehidupan sehari hari Pemohon memakai nama HAPPYTANUDIHARDUO ; 2 22222 nn none nnn nn nnn nnn cece nnn cece ence Bahwa nama Pemohon yang tertulis dalam Kartu Tanda
5 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan GugatanPenggugat denganverstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughraTergugat (Aminudin bin Asmawih) terhadap Penggugat (Widayanthi binti Moh. Yamin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp720.000,00(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
38 — 6
Terdakwa : SALLANG ALS.ADIS BIN BEDDUHAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,RATIH WIDAYANTHI, S.H. JUSDI PURMAWAN,S.H.,M.HPANITERA PENGGANTI,TERTIB BUNNA 11
DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa:
DAMAYANTI ASTIKA SARI binti BAMBANG PRAYITNO
22 — 13
dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- Formulir data nasabah dan pembukaan rekening nasabah perorangan WIDAYANTHI
- Rekening koran WIDAYANTHI DJIM PANDENWANGI, PONIYE, MAT DRUS, diduga dipalsukan.
- Rekening koran WIDAYANTHI DJIM PANDENWANGI, PONIYE, MAT DRUS, LING AMOY, TRIHANDAJANI yang asli.
- Aplikasi pemindah bukuan dan aplikasi transfer Bank Danamon Norek 3629985643.
- Surat pernyataan dan tanda terima uang.
- Bukti konfirmasi penempatan obligasi.
- Formulir lamaran kerja Sdri.
Terbanding/Penuntut Umum : DEWI KUSUMAWATI, S.H.
48 — 0
jabatan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Formulir data nasabah dan pembukaan rekening nasabah perorangan WIDAYANTHI
DJIM PANDENWANGI, PONIYE, MAT DRUS, LING AMOY, TRIHANDAJANI;
- Rekening koran WIDAYANTHI DJIM PANDENWANGI, PONIYE, MAT DRUS, diduga dipalsukan;
- Rekening koran WIDAYANTHI DJIM PANDENWANGI, PONIYE, MAT DRUS, LING AMOY, TRIHANDAJANI yang asli;
- Aplikasi pemindah bukuan dan aplikasi transfer Bank Danamon Norek 3629985643;
- Surat pernyataan dan tanda terima uang;
- Bukti konfirmasi penempatan obligasi;
- Formulir lamaran kerja Sdri.
21 — 6
BIN ARAS HASAN;6 Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2014 oleh kamiRATIH WIDAYANTHI, S.H. selaku Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Sengkang ,Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbukauntuk umum oleh Hakim Anak dan dibantu oleh AMIRWAN MAKKA, SH, PaniteraPengganti Pengadilan Negeri Sengkang, dihadiri pula oleh ANNISA NOVITA SARI,S.H.