Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 14-03-2014
Putusan PN PASURUAN Nomor 27/Pid.B/201 I/PN.Psr
MOCHAMAD MUSLIMIN BIN H.M.YASIN
744
  • Perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut: Bahwa awalnya pada han Senin tanggal 16 Agustus 2010 sekitar 06.30 wib,ketika terdakwa sedang berjalan dan lewat di depan rumah saks1 KurniawanWidhanto, terdakwa melihat sakst Kurniawan Widhanto sedang mendengarkanmusik dart Handphone milik saks1 Kurniawan Widhanto; Selanjutnya saksi Kurntawan Widhanto mengejek terdakwa dengan katakata:"patek ndelok ae matamu" (artinya dalam bahasa Indonesia: "anjing, lihat ajamata kamu").
    Soedarsono, saksi Kurniawan Widhanto pada saat beradadi RSUD R. Soedarsono diobservasi atau pengamatan, maka saksi kembalike kantor Polres Kota Pasuruan, akan tetapi setelah saksi tunggu sampaisaksi waktunya serah terima tugas kepada petugas yang baru saksiKurniawan Widhanto tidak datang.
    Kurniawan Widhanto dengan tangan sebelahkanan dalam keadaan terbuka (terdakwa tempeleng), bukan dengan tanganmenggenggam atau menonjok; Bahwa terdakwa memukul saksi Kurniawan Widhanto hanya I (satu) kali danmengenai bagian belakang telinga sebelah kanan dan kacamata yangdipakainya sempat terjatuh dan pecah; Bahwa pada saat terdakwa berpapasan dengan saksi Kurniawan Widhanto dansamasama menaiki sepeda pancal terdakwa langsung memukul saksiKurniawan Widhanto; Bahwa begitu terdakwa kacamata yang dipakai
    diantara keduanya; Bahwa saksi melihat korban Kurniawan Widhanto mengalami luka lecet padabagian mata kanan;Bahwa saksi tidak melihat kacamata korban Kurniawan Widhanto pecahsetelah terkena pukulan terdak wa; Bahwa terdakwa memukul saksi Kurniawan Widhanto dengan menggunakantangan kosong dengan cara tangan terbuka (menempeleng); Bahwa saksi tidak melihat korban Kurniawan Widhanto memukul terdakwa; Bahwa sepengetahuan saksi Kurniawan Widhanto tingkah laku dan carabicaranya dengan orang atau tetangga
    Kurniawan Widhanto masuk Rumah Sakit tanggal18 Agustus 20 10; e 1 (satu) lembar surat yang dikeluarkan oleh RSUD Dr.R.Soedarsono yangmenerangkan Sdr. Kurniawan Widhanto masuk Rumah Sakit tanggal18 Agustus 2010 dan keluar tanggal 20 Agustus 2010; dilampirkan dalam berkas perkara; 6.
Register : 24-11-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 05-12-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 3530/Pdt.P/2023/PA.Sby
Tanggal 5 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
59179
  • Aminah Binti Achmad Maksum (Sebagai Ibu Kandung);
  • Hery Widjonarko Bin Widhanto (Sebagai Suami);
  • Arief Fathurrahman Bin Hery Widjonarko (Sebagai Anak Kandung);
  • Farhan Noortsany Bin Hery Widjonarko (Sebagai Anak Kandung);
    1. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.190.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 24-11-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 05-12-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 3530/Pdt.P/2023/PA.Sby
Tanggal 5 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
62189
  • Aminah Binti Achmad Maksum (Sebagai Ibu Kandung);
  • Hery Widjonarko Bin Widhanto (Sebagai Suami);
  • Arief Fathurrahman Bin Hery Widjonarko (Sebagai Anak Kandung);
  • Farhan Noortsany Bin Hery Widjonarko (Sebagai Anak Kandung);
    1. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.190.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 04-01-2024 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 22-01-2024
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 22/Pdt.P/2024/PA.JS
Tanggal 22 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
140
  • Hartian Surya Widhanto bin Nursito ( anak laki laki kandung pewaris);

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 835.000,-. (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Register : 15-07-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 2250/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal 24 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
2621
  • Siswodarjono Alias Darmo Soewito, yang meninggal dunia pada tanggal 22 Maret 2013 adalah:
  • 5.1 Sukeni Binti Somo Setu Alias Somo Setoe, sebagai isteri;

    1. Luluk Eko Budiyanto Bin Subiyanto Alias Subijanto, sebagai anak kandung;
    2. . Menetapkan ahli waris dari almarhumah Harmiati Binti Eksan Alias Siswo Daryono Alias Siswodarjono Alias Darmo Soewito, yang meninggal dunia pada tanggal 06 September 2022 adalah:

    6.1 Widanto Alias Widhanto

    Alias Widhanta Bin Anapsul Alias Anapsoel, sebagai suami;

    6.2 Hery Widjonarko Bin Widanto Alias Widhanto Alias Widhanta, sebagai anak kandung;

    6.3 Emmy Widijastuti Binti Widanto Alias Widhanto Alias Widhanta, sebagai anak kandung;

    6.4 Yulli Widhiyanti Binti Widanto Alias Widhanto Alias Widhanta, sebagai anak kandung;

    1. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Suharsih Binti Eksan Alias Siswo Daryono Alias Siswodarjono Alias Darmo Soewito, yang meninggal
    Pengganti dari Guwoyo Nidhiantoro Bin Pribadi
  • Nabila Rizki Amanda Binti Guwoyo Nidhiantoro, sebagai cucu kandung / Ahli Waris Pengganti dari Guwoyo Nidhiantoro Bin Pribadi;
  • Menetapkan Pemohon VI (Sutinah Binti Wartam) sebagai wali dari anak kandungnya yang bernama Nabila Rizki Amanda Binti Guwoyo Nidhiantoro;
  • . Menetapkan ahli waris dari almahrum Hery Widjonarko Bin Widanto Alias Widhanto