Ditemukan 6 data
KADEK WAHYU ADI PERMANA PUTRA
Terdakwa:
I WAYAN SENENG
66 — 0
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari terdapat putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) topi berwarna hitam dengan tulisan Gun n Roses;
Dimusnahkan;
- 1 (satu) kotak sesari yang terbuat dari kaca;
Dikembalikan kepada I Wayan Widhiasa
;
- Uang tunai sebesar Rp. 33.000,00 (tiga puluh tiga ribu rupiah)
Dikembalikan kepada yang berhak melalui I Wayan Widhiasa;
5.
31 — 18
Memberikan ijin kepada Pemohon (ARIES SANTHANA PUTRA BINSUBUR KARSONO) untuk menjatuhkan Talak Satu Bain terhadapTermohon (NI KETUT WIDHIASTUTI BINTI GEDE WIDHIASA).3.
17 — 8
Memberi izin kepada Pemohon (Aries Santhana Putra bin Subur Karyono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ni Ketut Widhiastuti binti I Gede Widhiasa) di hadapan sidang Pengadilan Agama Denpasar;
3.
Memberikan ijin kepada Pemohon (ARIES SANTHANA PUTRA BIN SUBURKARSONO) untuk menjatuhkan Talak Satu Bain terhadap Termohon (NIKETUT WIDHIASTUTI BINTI GEDE WIDHIASA).3.
Memberi izin kepada Pemohon (Aries Santhana Putra bin Subur Karyono)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ni Ketut Widhiastutibinti Gede Widhiasa) di hadapan sidang Pengadilan Agama Denpasar;3.
19 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu dan adat pada tanggal 19 Maret 2014 yang di laksanakan di Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tampekan, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang dipuput oleh Pemuka Agama bernama Ketut Widhiasa, dimana
32 — 3
, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah sah dan putus karena Perceraian;
- Menyatakan bahwa anak-anak :
- Nama Anak LUH BHIAN ANGGIETA SUDYASTARI, Perempuan, yang lahir pada tanggal 27 Januari 2009 (sekarang berumur 13 Tahun), sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 1611/Disp/Grk/2010 tertanggal 06 Oktober 2010;
- Nama Anak KOMANG AGUS ARIESTA WIDHIASA
87 — 67
Ketujuh belas orang tersebut adalah : WAYAN BEDAG, KETUTSUARTIKA, MADE KIRUM, MADE LUNGSUR, MADE TORIS, NYOMANWIRSANA, MADE LENTONG, KETUT KERTAYASA, WAYAN SURYANA, KETUT NGAPING, WAYAN KIRIM, KETUT JANA, NYOMAN LUNTIR, KETUT WITARSA, MADE DAMIARTHA, NYOMAN WIDHIASA, WAYANLUWIR WIANA.