Ditemukan 3 data
91 — 33
Trans Irian Wasur;Bahwa saksi tidak hadir pada saat acara ritual toki/potong babi karena pada saat itu saksi tinggal di kotakarena pada saat itu berada dirumah sakit selama 2 (dua)minggu ;Bahwa pada tahun 1986 yang bernama Mikhael Ndiken itu ada1 (satu) orang yakni saksi sendiri;Bahwa tanah yang menjadi objek sengketa ini miliknyaMarkus Widhu Mahuse, ditanah yang menjadi objek sengketaini ada kali koyman dan saksi dengar cerita dari BapakMarkus Widhu Mahuse bahwa ia telah menjual tanahnya padatahun
TransIrian Wasur sampai di Kopoti (belakang Lepro);Bahwa arti Kopoti adalah pangkur sagu;Bahwa saksi kenal bapak Markus Widhu Mahuse adalah Bapak(Ayah) kandung saksi dan saksi tahu bapak ada jual/melepaskan tanahnya kepada sdr.
Herman Anitu;Bahwa saksi tahu bahwa tanah tersebut benarbenar milikbapak Markus Widhu Mahuse dari bapak Markus Widhu Mahusesendiri;31Bahwa lokasi tanah yang menjadi objek sengketa itu adalahmilik bapak Markus Widhu Mahuse;Bahwa tanah yang ada disekitar Wasur itu tidak hanyamilik bapak Markus Widhu Mahuse melainkan ada milik margaBalagaise ada didalamnya;Bahwa tanah milik marga Ndiken itu batasnya dari darikali Koyman ke Wasur atas;Bahwa pada waktu acara adat toki (potong) babi saksitidak hadir karena
Wilhelmus Salce Gebse, merekaadalah ketua Adat Suku Marori dan Mangge;Bahwa ketua Marga tidak dianggap sebagai Kepala Suku;Bahwa bapak Markus Widhu Mahuse mempunyai 2 (dua) oranganak yaitu saksi (Markus. L. Mahuse) dan EngelbertusMahuse;Bahwa tahun 1984 bapak Markus Widhu Mahuse menjualtanahnya kepada sdr.
Michael Ndiken beradadisebelah kiri jalan berbatasan dengan kali kewkmansampai di kali Ndiill;Bahwa saksi tahu kalau tanah tersebut adalah milik sdr.Herman Anitu dari tete mantu saksi yang cerita setelahtanah tersebut dijual kepada Herman Anitu tahun 1985 luastanah 200 x 50 m, waktu itu saksi baru berumur 10 tahun;Bahwa bapak Markus Widhu MAhuse bekerja sebagai Polisi,saat tanah yang menjadi objek sengketa ini dijual bapakMarkus Widhu Mahuse mempunyai jabatan di kampung Wasurpada waktu itu sebagai
27 — 3
Muhadi) terhadap Penggugat (Widhu Anggaritresni, S.KM binti Drs. H.Pratignyo Y.);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 885.000 ,- (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
25 — 3
Saksi WIDHU AGUSETIAWATI, SE Binti TANURI ADI, dibacakan dari BAPpenyidik atas persetujuan Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:6Bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 November2015 sekira pukul 14.00 wib dikantor CV. Wisesa Avisiation Center JI. RayaKoba Ruko samping Hotel Soll Marina Kec. Pangkalan Baru Kab.