Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 844/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 2 Nopember 2022 — Pemohon:
IIS EKASARI DAN WAHYU TRI WICAKSONO
224
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak yaitu SALSABILA ENDANG WIDHYANATHA WAHYUATMOJO menjadi SALSABILA ENDANG WIDHYANATHA;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk merubah nama anak Para Pemohon SALSABILA ENDANG WIDHYANATHA WAHYUATMOJO
    menjadi SALSABILA ENDANG WIDHYANATHA pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran No.3174-LT-04072017-0038 tanggal 4 Juli 2017 yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan dengan memperlihatkan salinan resmi;
  • Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);