Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 146/Pid.Sus/2023/PN Yyk
Tanggal 7 Agustus 2023 —
Terdakwa:
PARYONO Als BAGONG Bin Alm NGATIJAN WIDISUDARMO
229
  • Menyatakan Terdakwa Paryono als Bagong Bin Alm Ngatijan Widisudarmo bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan kemanfaatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU NO. 36 TAHUN 2009 dalam surat dakwaan;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paryono als Bagong Bin Alm Ngatijan Widisudarmo berupa Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
4.

Terdakwa:
PARYONO Als BAGONG Bin Alm NGATIJAN WIDISUDARMO