Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-11-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2601 K/PDT/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — WIDJUR, MD, S.E., dk. VS TARNUS TAGAN, S.H., dkk.
12894 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WIDJUR, MD, S.E., dk. VS TARNUS TAGAN, S.H., dkk.
    WIDJUR, MD, S.E, bertempat tinggal di JalanKapuas Nomor 19 RT.05 RW.02 Kelurahan Palangka,Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, ProvinsiKalimantan Tengah, dalam hal ini memberi KuasaInsidentil kepada Traffilin, SP, Pegawai Negeri Sipil,bertempat tinggal di Jalan Sutanegara Nomor 444,Palangka Raya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 26 Agustus 2014;ELUSIVER SIHUR, MD, S.H, bertempat tinggal di JalanBukit Indah IV Nomor 27 RT.05 RW.22 KelurahanPalangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya
    WIDJUR, MD, SE, dan kawan tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari ParaPemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah,maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang
Register : 10-07-2014 — Putus : 12-01-2015 — Upload : 19-07-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 112/Pdt.G/2014/PN Plk
Tanggal 12 Januari 2015 — WIDJUR, MD, SE, DK
21776
  • WIDJUR, MD, SE, DK
    WIDJUR, MD, SEAlamat Jalan Kapuas No.19 RT.05 RW.02 Kelurahan Palangka,Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi KalimantanTengah, memberi Kuasa Insidentil kepada TRAFFILIN, SPPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor20/Pen.K.Insidentil /2014/PN Plk tanggal 26 Agustus 2014selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT. I.2.
    diri ; Bahwa tidak ada dibicarakan tentang harta benda rapat ; Bahwa alasan mereka hanya Bapak WIDJUR sendiri dan kondisi kurang sehat; Bahwa yang datang ketempat saksi Elusiv Sihur ; Bahwa Pendiri ada 2 (dua)orang yaitu : WIDJUR dan ASMADI RANDJI Bahwa MARDI NGUTUS tidak hadir Bahwa sehingga saksi berani mengeluarkan Akta tersebut berdasarkan keterangan 17(tujuh belas) nama Anggota, akan tetapi diantaranya ada yang mati dan ada juga yangmengundurkan diri, itulah dasarnya, dari 17 (tujuh belas)
    orang nama tidak ada yangdirubah, yang meninggal ada disebut dalam Akte Pendirian ; Bahwa yang mengundurkan diri tidak mau menghadap saksi ; Bahwa pada saat WIDJUR menghadap saksi tidak ada membawa surat kuasa yangdiberikan kepadanya, WIDJUR tidak ada dalam Yayasan ; Bahwa sejak Desember 2012 WIDJUR sudah menyerahkan ke Karya Darma Jaya ; Bahwa karena pada saat itu saksi sedang berada di rumah Widjur ; Bahwa pembubaran pada tanggal 24 Juli 2012 Bahwa Desember 2012 Akta Pendirian Yayasan Karya Darma
    SRI MULIANTI Bahwa saksi tidak hadir yang hadir pada bulan Juli 2013 di rumah Widjur adalah :Bapak Asmadi Randji, Drs.
    Suwirta Widjur Model Duhung, SE (Tergugat I)dan Drs. Mardi Ngutus (Penggugat III) mendirikan Yayasan Pendidikan dan SosialKemasyarakatan Uria Sapta Jaya Palangkaraya (bukti P.12);Bahwa pengurus dari Yayasan Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan Uria Sapta JayaPalangkaraya terdiri dari: Drs. Suwirta Widjur Model Duhung, SE (Tergugat I); Drs. Lelo L.Pera; Bartelman T. Tayun; Drs. Asmadi Ranji (Penggugat II); Drs. Mardi Ngutus(Penggugat III); Drs.
Register : 04-09-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 03-10-2019
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 56/PDT/2015/PT PLK
Tanggal 1 Desember 2015 — WIDJUR, MD, SE, DK
Terbanding/Penggugat : TARNUS TAGAN, SH, DKK
4928
  • WIDJUR, MD, SE, DK
    Terbanding/Penggugat : TARNUS TAGAN, SH, DKK
    WIDJUR, MD., SE.;bertempat tinggal di Jalan Kapuas No.19 RT.05RW.02 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, KotaPalangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal inidiwakili oleh TRAFFILIN, SP selaku kuasainsidentilberdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri PalangkaRaya Nomor 20/Pen.K.Insidentil /2014/PN Plk tanggal 26Agustus 2014 selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat Dalam Konvensi / Penggugat DalamRekonvensi;2.