Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA JEPARA Nomor 898/Pdt.G/2021/PA.Jepr
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
102
    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Agus Widzarko bin Suyadi) terhadap Penggugat (Ainun Auliah binti Sulinadi);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 265.000,- ( dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
    /Pdt.G/2021/PA.Jeprpee Ms 3DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAeePengadilan Agama Jepara yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanputusan dalam perkara Cerai Gugat antara:Ainun Auliah binti Sulinadi, tempat dan tanggal lahir Jepara, 18 Oktober 1996,agama Islam, pekerjaan Pedagang, pendidikan SekolahDasar, tempat kediaman di Rt. 002/ Rw. 009 Desa BondoKecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, sebagaiPenggugat;melawanAgus Widzarko
    Bahwa selama menikah 7 tahun 7 bulan Penggugat dan Tergugatbertempat tinggal dirumah Penggugat selama 6 tahun 7 bulan dan selamabertempat tinggal bersama telah melakukan hubungan layaknya suamiister (bakda dukhul), dan telah dikarunia seorang anak Perempuanbernama Anindya Keisha Zahra binti Agus Widzarko, Tempat TanggalLahir, Jepara 23 Juli 2016;3.
    Menjatuhkan talak satu Bain Shughra Tergugat (Agus Widzarko binSuyadi) terhadap Penggugat (Ainun Auliah binti Sulinad)).3. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara melaluiDIPA Pengadilan Agama Jepara Tahun 2021.SUBSIDAIRAtau menjatuhkan putusan lain yang seadiladilnya;Hal. 3 dari 12 Hal. Put.
    Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Agus Widzarko binSuyadi) terhadap Penggugat (Ainun Auliah binti Sulinad));4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 265.000, ( dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) melaluiDIPA Pengadilan Agama Jepara Tahun .2021;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis yangdilangsungkan pada Kamis tanggal 01 Juli 2021 Masehi, bertepatan dengantanggal 21 Zulqaidah 1442 Hijrivah. Oleh kami Drs. H.