Ditemukan 2 data
90 — 23
MENETAPKAN
- Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak Jovan Wielana Bin Muhammad Awi ;
- Memerintahkan Anak tersebut dikeluarkan dari tahanan;
- Memerintahkan Panitera mengirimkan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum dan Anak/Orangtua/Wali
82 — 0
- Menyatakan Anak Jovan Wielana alias Jovan bin Muhammad Awi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan