Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN Koba Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kba
Tanggal 5 April 2023 — Terdakwa
9023
  • MENETAPKAN

    1. Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak Jovan Wielana Bin Muhammad Awi ;
    2. Memerintahkan Anak tersebut dikeluarkan dari tahanan;
    3. Memerintahkan Panitera mengirimkan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum dan Anak/Orangtua/Wali
Register : 06-11-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 05-12-2023
Putusan PN Koba Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kba
Tanggal 22 Nopember 2023 — Terdakwa
820
    1. Menyatakan Anak Jovan Wielana alias Jovan bin Muhammad Awi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan