Ditemukan 6 data
Terbanding/Penggugat : SEMUEL MENGGALEBOSE
35 — 22
Pembanding/Tergugat : WIELFRIED MILANO MAITIMU
Terbanding/Penggugat : SEMUEL MENGGALEBOSE
SEMUEL MENGGALEBOSE
Tergugat:
WIELFRIED MILANO MAITIMU
117 — 65
;
- Menetapkan
- SEMUEL MENGGALEBOSE (Penggugat);
- JOYVANKA MENGGALEBOSE;
- INRI FLORIST MENGGALEBOSE; dan
- WIELFRIED MILANO MAITIMU (Tergugat)
adalah merupakan Ahli Waris yang sah dari Almarhum Petronela Maitimu;
- Menetapkan Warisan (Objek Sengketa) tersebut, dapat di Jual oleh masing-masing ahli waris
dan hasilnya dibagi dan masing-masing Ahli waris mendapat bagian sebagai berikut;
- Menetapkan
- PENGGUGAT mendapatkan 25 % Bagian
- JOYVANKA MENGGALEBOSE mendapatkan 25 % bagian
- INRI FLORIST MENGGALEBOSE mendapatkan 25% Bagian
- WIELFRIED MILANO MAITIMU (Tergugat) mendapatkan 25 % bagian
- Menetapkan pembagian harta warisan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat dan
Penggugat:
SEMUEL MENGGALEBOSE
Tergugat:
WIELFRIED MILANO MAITIMU
1.KLARCE MAITIMU
2.WIELFRIED MILANO MAITIMU
Tergugat:
SEMUEL MENGGALEBOSE
203 — 89
Penggugat:
1.KLARCE MAITIMU
2.WIELFRIED MILANO MAITIMU
Tergugat:
SEMUEL MENGGALEBOSENama : WIELFRIED MILANO MAITIMUTempat Tanggal Lahir : Passo, 05 April 1994Nomor KTP : 8171030504940004Agama : Kristen ProtestanPekerjaan : Belum AdaAlamat : Jl. Sisingamangaraja RT/RW 017/004 DesaPasso Kecamatan Baguala Kota Ambon.Selanjutnya disebut Sebagai PENGGUGAT II. Melawan:Nama : SEMUEL MENGGALEBOSETempat tanggal Lahir : Sangihe, 19 September 1979Nomor KTP : 8171031909790002Agama : Kristen ProtestanPekerjaan : Anggota PolriAlamat : JI.
Bahwa kemudian pada tanggal 05 April 1994 Kakak PENGGUGAT PETRONELA MAITIMU, melahirkan Seorang Anak Lakilaki yangbernama WIELFRIED MILANO MAITIMU (PENGGUGAT II) TanpaMenikah Sah, tetapi dengan Adat/Tradisi Ambon Keluargamenganggap Anak yang Lahir Tanpa Ayah diakul sebagai AnakKandung dari Orang Tua lbunya sehingga sejak PENGGUGAT IIlahir oleh Keluarga Besar MAITIMU sudah menganggapPENGGUGAT II Sebagai Anak Kandung Ketiga dari IBU BATSEBAMAITIMU.Halaman 3 dari 8 hal Penetapan Cabut Nomor 220/Pdt.G
Terbanding/Penuntut Umum I : HENDRIK SIKTEUBUN, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : J.W.PATTIASINA,SH.,MH
86 — 28
Pembanding/Terdakwa : WIELFRIED MILANO MAITIMU
Terbanding/Penuntut Umum I : HENDRIK SIKTEUBUN, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : J.W.PATTIASINA,SH.,MHPUTUSANNomor 62/PID.SUS/2019/PT AMBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Ambon yang mengadili perkaraperkara pidanaPemilu dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : WIELFRIED MILANO MAITIMUTempat lahir : PassoUmur/tanggal lahir : 25 Tahun / 5 April 1994Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.
Putusan Nomor 62/ PID.SUS/ 2019/PT AMBUmumTelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor302/Pid.Sus/2019/PN Amb tanggal 10 September 2019 dalamperkara Terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa PenuntutNo.Reg.Perkara: PDM101/Ambon/07/2019 tanggal 15 Juli 2019Terdakwa didakwa sebagai berikut:DAKWAANKesatu :Bahwa terdakwa WIELFRIED MILANO MAITIMU pada Hari SelasaTanggal 16 April 2019 Pukul 13.00 Wit atau
Putusan Nomor 62/ PID.SUS/ 2019/PT AMBPerbuatan Terdakwa WIELFRIED MILANO MAITIMU diancam pidanasebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.ATAUKEDUA:Bahwa terdakwa WIELFRIED MILANO MAITIMU pada Hari SelasaTanggal 16 April 2019 Pukul 13.00 Wit atau setidaktidaknya pada suatuwaktu tertentu pada tahun 2019 bertempat di JI.
Menyatakan terdakwa WIELFRIED MILANO MAITIMU bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dandiancam dalam pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIELFRIED MILANOMAITIMU dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dikurangiselama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwatetap ditahan;3.
Menyatakan Terdakwa Wielfried Milano Maitimu tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup RumahTangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Terdakwa:
WIELFRIED MILANO MAITIMU
43 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wielfried Milano Maitimu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
,MH
Terdakwa:
WIELFRIED MILANO MAITIMUNama lengkap : Wielfried Milano Maitimu2. Tempat lahir : Passo3. Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/5 April 19944. Jenis kelamin : LakiLaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. SisingamangarajaRT.017/RW.004. Desa Passo KecamatanBaguala Kota AmbonAgama : Kristen ProtestanPekerjaan : Belum AdaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan tanggal 10 Juni2019;2.
Menyatakan terdakwa WIELFRIED MILANO MAITIMUbersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dandiancam dalam pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIELFRIED MILANOMAITIMU dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dikurangiselama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwatetap ditahan;3.
Sisingamangaraja RT 017RW 004 tepanya di depan rumah saksi korban Desa Passo KecamatanBaguala Kota Ambon atau setidaktidaknya di tempat lain yang termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, setiap orang yangHalaman 2 dari 14 Putusan Nomor 302/Pid.B/2019/PN.Ambmelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa WIELFRIED MILANO MAITIMU adalah anak tiri darisaksi Saksi korban SAMUEL MENGGALEBOSE alias
ATAUKEDUA :wn Bahwa terdakwa WIELFRIED MILANO MAITIMU pada Hari SelasaTanggal 16 April 2019 Pukul 13.00 Wit atau setidaktidaknya pada suatuwaktu tertentu pada tahun 2019 bertempat di JI.
Menyatakan Terdakwa Wielfried Milano Maitimu tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tanggasebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
63 — 28
pembangunan RMP tersebut setahu saksi selaku Penggunaanggaran dijabat langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan selaku PPTK adalahHerlisilo,SP;Bahwa mengenai spesifikasi barang yang diadakan oleh rekanan yang tidak sesuaidengan kontrak saksi tidak mengetahuinya karena tugas saksi hanya dibidangkeuangan saja;Bahwa pencairan dana untuk pengadaan RMP dilakukan dengan 2(dua) kalipencairan yaitu untuk uang muka 20% dan pencairan kedua 100% yang dilakukansetelah barang datang kelokasi;Bahwa saksi atas perintah Wielfried
selaku PPTK dan Ir.HMMUHAMMADDAMIRI,Ms selaku Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas Pertanian KabupatenKatingan antara lain barang yang ditemui dilokasi tidak sesuai dengan spesifikasi dalamkontrak dimana atas laporan tersebut PPTK menolak barang tersebut akan tetapi PenggunaAnggaran tidak memberikan komentar dan hanya diam saja;Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Pumpung,A.Md bintiRamses.E.Tenen selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian yang menerangkanmendapat perintah dari saksi Wielfried