Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-10-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1548 K/Pdt/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — PRAMARYAGI MIA WIENDARNI,
1722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRAMARYAGI MIA WIENDARNI,
    SUMOPAWIRO;2 PRAMARYAGI MIA WIENDARNI, keduanya bertempat tinggaldi Raffles Hills Blok C3 Nomor 24, RT 002/RW 015 KelurahanHarjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Pemohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang ParaPemohon Kasasi dahulu sebagai Para Pemohon Penetapan telah mengajukanpermohonan penetapan di muka persidangan Pengadilan Negeri Depok pada pokoknyaatas dalildalil:
    PRAMARYAGI MIA WIENDARNI tersebut;Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Pemohon untuk membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Selasa, tanggal 21 Oktober 2014 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim Agungyang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. YakupGinting, S.H., C.N., M.Kn. dan Dr. H.