Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 5/Pid.C/2024/PN Bjb
Tanggal 19 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
Terdakwa:
STIO WIENNARTO BIN WARSITO
113
  • STIO WIENNARTO BIN WARSITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki minuman beralkohol di Kota Banjarbaru;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Orang Tua AO 620ML @Alkohol 19,7% 1 Botol
      Penyidik Atas Kuasa PU:
      KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
      Terdakwa:
      STIO WIENNARTO BIN WARSITO