Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PA KARAWANG Nomor 267/Pdt.P/2024/PA.Krw
Tanggal 11 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
53
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Bagja Nugraha bin Aep Saepudin) dan Pemohon II (Meti Wigiyantini binti Waris) tempat tinggal di Kampung Babakan Sananga, RT. 002 RW. 018, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang terhadap anak perempuan bernama Gheziya Fatihatul Rizki binti
      > Manin, umur 1 tahun (tanggal lahir 08 Maret 2023);
    3. Menetapkan seorang anak bernama Gheziya Fatihatul Rizki binti Manin lahir tanggal 08 Maret 2023 secara hukum sebagai anak angkat Pemohon I (Bagja Nugraha bin Aep Saepudin) dan Pemohon II (Meti Wigiyantini binti Waris);
    4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah<