Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PA MANNA Nomor 105/Pdt.P/2021/PA.Mna
Tanggal 20 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
157
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama (Nabilla Fadiya Haya binti Ahmad Rozali)untuk melaksanakan pernikahan dengan calon suaminya yang bernama (Rolan Ardiyanto bin Wihirman);

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

    Ariyanto bin Wihirman dengan Nabila Fadiya Haya bintiAhmad Rozali dengan alasan anak para Pemohon, Nabila Fadiya Hayabinti Ahmad Rozali, masih dibawa umur dan belum mencapai umur 19tahun;Bahwa antara anak para Pemohon, Nabila Fadiya Haya binti Anmad Rozalidengan lelaki Rolan Ariyanto bin Wihirman sudah saling mengenal dantelah menjalin hubungan cukup lama serta hubungan keduanya sangaterat;Bahwa keluarga Pemohon dan orang tua calon suami anak para Pemohontelah merestui rencana pernikahan tersebut
    Memberikan dispensasi kepada para Pemohon untuk melaksanakanpernikahan anak para Pemohon yang Nabilla Fadiya Haya Binti AnmadRozali dengan Rolan Ardiyanto Bin Wihirman;3.
    Penetapan No.105/Pat.P/2021/PA.Mna Bahwa anak para Pemohon dan calon suaminya telah siap hidup danmembina rumah tangga;Bahwa Hakim juga telah mendengar keterangan orang tua calon suamianak para Pemohon yang bernama Wihirman, selaku ayah dan Rohmawatialias Ratnawati selaku ibu kandung calon suami anak Pemohon, yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa anak yang bernama Rolan Ariyanto bin Wihirman adalah anakkami yang ingin menikah dengan anak para Pemohon yang bernama NabilaFadiya Haya binti Anmad
    Rozali, atas keinginan sendiri dan suka sama sukaserta tidak ada paksaan dari siapapun, namun ditolak oleh KUA karenabelum cukup umur; Bahwa saat ini Rolan Ariyanto bin Wihirman berumur 17 tahun 11 bulan,sedangkan anak para Pemohon Nabila Fadiya Haya binti Anmad Rozalimasih berumur 18 tahun 5 bulan; Bahwa Rolan Ariyanto bin Wihirman dan anak para Pemohon sudahberhubungan dekat cukup lama; Bahwa Rolan Ariyanto bin Wihirman dan anak para Pemohon pernahmelakukan hubungan layaknya suami istri, dan saat
    Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama (NabillaFadiya Haya binti Ahmad Rozali) untuk melaksanakan pernikahandengan calon suaminya yang bernama (Rolan Ardiyanto bin Wihirman);3.
Register : 06-05-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PA MANNA Nomor 106/Pdt.P/2021/PA.Mna
Tanggal 20 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
148
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama (Rolan Ardiyanto bin Wihirman)untuk melaksanakan pernikahan dengan calon istrinya yang bernama (Nabilla Fadiya Haya binti Ahmad Rozali);

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 335.000,00 ( tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

    Penetapan No.106/Pat.P/2021/PA.Mna106/Pdt.P/2021/PA.Mna yang pada pokoknya mengemukakan halhal sebagaiberikut :1.Bahwa para Pemohon bermaksud akan melangsungkan pernikahan anakkandungnya bernama Rolan Ardiyanto bin Wihirman, umur 17 tahun 11bulan, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Ikut orangtua, tempatkediaman didi Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan,dengan seorang perempuan bernama Nabila Fadiya Haya binti AhmadRozali, umur 18 tahun 5 bulan, agama Islam, pendidikan
    SLTP, pekerjaanikut orangtua, tempat kediaman di Desa Kayu Ajaran Kecamatan UluManna Kabupaten Bengkulu Selatan;Bahwa para Pemohon telah mendaftarkan perkawinan anaknya ke KantorUrusan Agama Kecamatan Kota Manna, Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan Kota Manna menolak untuk melangsungkan pernikahan antaraRolan Ardiyanto bin Wihirman dengan Nabila Fadiya Haya binti AhmadRozali dengan alasan anak para Pemohon, Rolan Ardiyanto bin Wihirman,masih dibawa umur dan belum mencapai umur 19 tahun;Bahwa antara
    tersebutsangat mendesak untuk segera dilaksanakan karena para Pemohonkhawatir akan terjadi atau terjadi lebih jauh perbuatan yang dilarang olehketentuan Hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan;Bahwa anak para Pemohon, Rolan Ardiyanto bin Wihirman berstatus jejakadan telah aqil baligh serta sudah siap pula menjadi kepala keluarga begituHal. 2 dari 17 Hal.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 berupa fotokopi Kutipan AktaKelahiran, terbukti bahwa anak para Pemohon yang bernama Rolan Ardiyantobin Wihirman, lahir tanggal 12 Mei 2003, yang berarti saat ini telah berumur 17tahun 11 bulan dalam hal ini belum cukup umur untuk dapat melangsungkanperkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan;Hal. 11 dari 17 Hal.
    Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama (RolanArdiyanto bin Wihirman) untuk melaksanakan pernikahan dengan calonistrinya yang bernama (Nabilla Fadiya Haya binti Ahmad Rozali);3.
Register : 27-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PA MANNA Nomor 311/Pdt.P/2019/PA.Mna
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
2914
  • Pemohon juga telahmenghadirkan dua orang saksi yaitu sebagai berikut;1.Wihirman bin Tanis, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan tani,tempat tinggal di Desa Suka Negeri, Kecamatan Air Nipis, Kabupatenbengkulu Selatan, di bawah sumpahnya telah memberikan keterangansebagai berikut;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon hubungan saksi denganPemohon sebagai tetangga;Bahwa tujuaan Pemohon ke Pengadilan Agama adalah untukmengajukan dispensasi nikah anaknya belum cukup umur untukmenikah dengan seorang lakilaki
    Penetapan No.311/Pdt.P/2019/PA.Mna.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari anak Pemohonsebagai calon Isteri, Pandu Wahyu Akbar bin Amrian sebagai calon suami,Zesty (ibu kandung calon suami) dan bukti P.1, P.2, P.3, P.4, P.5, P.6serta keterangan dua orang saksi yaitu: Wihirman dan Epriyanto yang telahmendukung dalil permohonan Pemohon, Majelis Hakim telah menemukanfaktafakta sebagai berikut;1.