Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 81/Pdt.P/2024/PA.Prob
Tanggal 6 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
130
  • Menyatakan Heri Wijarto alias Wijarto bin Willem Titahelu (Pewaris II) telah meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2024;
4. Menyatakan Nawawi (ayah kandung pewaris I) telah meninggal dunia pada tahun 2000 dan Sariyati (ibu kandung pewaris I) telah meninggal dunia pada tahun 2019;
5. Menyatakan Willem Titahelu (ayah kandung pewaris II) telah meninggal dunia pada tahun 1955 dan Din Sabani (ibu kandung pewaris II) telah meninggal dunia pada tahun 1985;
6.
Menetapkan ahli waris dari Wenti Sri Sriwarni alias Whenty Sunarni binti Nawawi dan Heri Wijarto alias Wijarto bin Willem Titahelu adalah:
6.1. Danial Krisdianto bin Wijarto, Laki-laki, tempat lahir Probolinggo, tanggal lahir 15 Desember 1976, (Anak Pertama/Pemohon I);
6.2. Yanuar Krisnahadi bin Wijarto, Laki-laki, tempat lahir Malang, tanggal lahir 01 Januari 1983, (Anak Kedua/Pemohon II);
6.3.
Agustrian Krishadianto bin Wijarto, Laki-laki, tempat lahir Probolinggo, tanggal lahir 13 Agustus 1994, (Anak Ketiga/Pemohon III);
7. Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini hanya diperuntukkan untuk keperluan pengurusan Uang Tabungan di Bank Mandiri Cabang Probolinggo dengan Nomor Rekening 143-00-9703751-7 atas nama Whenty Sunarni, dan Uang Tabungan di Bank Mandiri Cabang Probolinggo dengan Nomor Rekening 143-00-3050315-3 atas nama Drs. Wijarto;
8.
Register : 01-08-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 4027/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
Tanggal 21 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
118
  • Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;

    3.Memberi izin kepada Pemohon (Helmy Andika bin Prayogotomo Wijarto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Virqa Evrilianita binti Nana Supriatna) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;

    4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 700000,- ( tujuhratus ribu rupiah);

Register : 27-11-2014 — Putus : 17-12-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 422/Pid.B/2014/PN.Yyk
Tanggal 17 Desember 2014 —
346
  • kedalam ruangan lalumelihat diatas meja kaca ada sebuah tas merk Rei yang berisi 1 (satu) Hardisktranscend,1 (satu) charger warna hitam, 1 (Satu) handphone merk Maxtrondan 1(satu) Laptop merk HP tanpa seijin pemiliknya saksi Sutrisno terdakwamengambil tas tersebut lalu menuju parkiran sepeda motor lalu terdakwamengambil 2(dua) buah helm merk INK milik saksi Afriana Nurlita Sari dan miliksaksi Denis Anisa Dewi yang diletakkan di Spion Sepeda motor Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi WIJARTO