Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : FEBRI WIKANDIKA Bin RUSANDI DARLING
44 — 16
M E N G A D I L I :
-Menerima permintaan banding dari: Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun ;
-Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Srl. tanggal 20 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai amar putusan sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut :
1.Menyatakan Terdakwa Febri Wikandika
Pembanding/Penuntut Umum I : HENDRI ARITONANG.SH
Terbanding/Terdakwa : FEBRI WIKANDIKA Bin RUSANDI DARLING
1.HENDRI ARITONANG.SH
2.RIKSON LOTHAR.SH
Terdakwa:
FEBRI WIKANDIKA Bin RUSANDI DARLING
61 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Febri Wikandika Bin Rusandi Darling tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
1.HENDRI ARITONANG.SH
2.RIKSON LOTHAR.SH
Terdakwa:
FEBRI WIKANDIKA Bin RUSANDI DARLING