Ditemukan 2 data
TRIYONO.SH
Terdakwa:
HEVI EKO WIKRISNA DENATA Bin BUDI KRISTIONO
90 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hevi Eko Wikrisna Denata Bin Budi Kristiono tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hevi Eko Wikrisna Denata Bin Budi Kristiono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan
Penuntut Umum:
TRIYONO.SH
Terdakwa:
HEVI EKO WIKRISNA DENATA Bin BUDI KRISTIONO
3 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Hevi Eko Wikrisna Dinata bin Budi Kristiono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Triani Supaningtias binti Suparni) di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar;
4. Membebankan