Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2019 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PN NEGARA Nomor 4/Pid.B/2019/PN Nga
Tanggal 29 Januari 2019 — Penuntut Umum:
NI MADE DESI MEGA PRATIWI
Terdakwa:
I NENGAH ARDANA Alias WILET
8816
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I NENGAH ARDANA alias WILET
    Penuntut Umum:
    NI MADE DESI MEGA PRATIWI
    Terdakwa:
    I NENGAH ARDANA Alias WILET
    Nama lengkap : NENGAH ARDANA Alias WILET;2. Tempat lahir : Perancak;3. Umur/tanggallahir: 43 tahun / 05 Mei 1975;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, KecamatanJembrana, Kabupaten Jembrana;7. Agama : Hindu;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 November 2018Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 1 Desember 2018 sampai dengan tanggal 20Desember 2018;2.
    Menyatakan Terdakwa NENGAH ARDANA Alias WILET telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secaramelawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukanatau membiarkan sesuatu, dengan memakal kekerasan, atau denganmemakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupunorang lain yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke1KUHP, sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;2.
    Terdakwa merasa bersalah danmenyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapanTerdakwa yang tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN;KESATUBahwa ia Terdakwa NENGAH ARDANA Alias WILET, pada hari Jumat,tanggal 23 Nopember 2018 sekira pukul 09.30 Wita
    Asal bani masang patok kal kebunuh(artinya kalau berani memasang patok akan saya bunuh).+ Bahwa perbuatan Tersangka mengakibatkan Tim BPN tidak jadi memasangpatok pembatas tanah dan karena Saksi Korban yang merasa terancam atasperbuatan Terdakwa sehingga Saksi Korban melaporkan perbuatanTerdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Jembrana.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 2 Ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa NENGAH ARDANA Alias WILET
    Menyatakan Terdakwa NENGAH ARDANA alias WILET tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara melawan hukum melakukan pengancaman sebagaimanadalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 16-04-2017 — Putus : 03-05-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN TABANAN Nomor 22/Pid.B/2017/PN Tab
Tanggal 3 Mei 2017 — - Terdakwa I Wayan Miasa Santika Als Pak Era
4819
  • 19 Putusan Nomor 22/Pid.B/2017/PN TabBahwa pada saat kejadian tersebut truk tidak berisi muatan dandalam keadaan kosong;Bahwa truk yang di pakai oleh terdakwa tersebut adalah milik KetutPurnaba;Bahwa pada saat Terdakwa masuk ke tegalan orang tersebut denganmaksud mau mengambil sapi, Terdakwa tidak merusak pagar apapun;Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi tidak tahu tegalan dan sapisapi tersebut milik siapa, namun setelah Terdakwa di introgasi saksibaru tahu kalau tegalan tersebut milik Pan Wilet
    oleh petugasKepolisian kerumah saksi untuk diajak melihat ketempat kejadiantersebut di tegalan milik Pan Wilet tersebut untuk melihat sapisapisaksi yang mau diambil oleh orang, namun pada saat saksi sampai ditempat kejadian tersebut, saksi tidak melihat sapisapi saksi yangdiikat dibawah pohon kelapa yang berada di tegalan milik Pan Wilet,setelah beberapa lama saksi mencari sapisapi saksi tersebut, saksimenemukan sapisapi saksi tersebut di tegalan milik orang lainkemudian sapisapi tersebut saksi
    bawa kembali ke tegalan miliknyaPan Wilet untuk diikat kembali;Bahwa tidak tahu orangnya yang mau mengambil sapisapi tersebut,saksi hanya tahu kalau yang mau mengambil sapisapi saksi tersebutsudah di bawa petugas kepolisian;Halaman 7 dari 19 Putusan Nomor 22/Pid.B/2017/PN TabBahwa sepanjang hari sapisapi saksi berada di tegalannya Pan Wiletdan saksi tidak pernah membawanya kemanamana;Bahwa satu ekor sapi milik saksi seharga Rp. 8.500.000, (delapanjuta lima ratus ribu rupiah) dan kalau 2 (dua) ekor
    sapi, saksimengalami kerugian kurang lebih Rp. 17.000.000, (tujun belas jutarupiah);Bahwa sapisapi saksi yang diikat di tegalan Pan Wilet sebanyak 6(enam ) ekor yang terdiri dari 3 (tiga) ekor indukan dan 3 (tiga) ekoranak sapi;Bahwa sapisapi tersebut saksi setiap hari menaruh di tegalan milikPan Wilet dan pada saat di pagi hari pada hari Kamis tanggal 12Januari 2017 sapisapi saksi masih terikat di bawah pohon kelapa ditegalan tersebut dan saksi baru mengetahui pada malamnya bahwaada orang yang
    mau mengambil sapisapi milik saksi;Bahwa setiap saat saksi melihat sapisapi yang diikat di tegalan PanWilet karena sapisapi saksi mencari makan di tegalan tersebut;Bahwa rumah saksi dengan tegalan miliknya Pan Wilet tersebutberjauhan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwamembenarkannya ;3.
Register : 22-10-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 30-03-2016
Putusan PA PEMALANG Nomor 2809/Pdt.G/2015/PA.Pml
Tanggal 7 Desember 2015 — pemohon termohon
424
  • Sawah, 950 m (1/8 bau), atas nama Tarwen Wilet yang terletak di Blok 10 (kulon ongkos), Desa Blimbing, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas: Sebelah Utara Sudono, Sebelah Selatan Suroso, Sebelah Barat Saluran Air, Sebelah Timur M. Ratmo;------------------------------------- 3. 2. Satu unit sepeda motor Mio, dengan Nomor Registrasi G 4381 ZM, No mesin 54P-369525;---------------------------------------------------------- 3. 3.
    Fotocopy SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan atas nama Tarwen Wilet yangterletak di Desa Blimbing Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalangtanggal 02 Maret 2015 (Bukti P.11);12.
    (1/8 bau), atas nama Tarwen Wilet yang terletak di Blok 10(kulon ongkos), Desa Blimbing, Kecamatan Ampelgading, KabupatenPemalang, dengan batasbatas: Sebelah Utara Sudono, Sebelah Selatan Suroso,Sebelah Barat Saluran Air, Sebelah Timur M.2. Satu unit sepeda motor Mio, dengan Nomor Registrasi G 4381 ZM, No mesin54P3695 25 ; 222 3.
    (1/8 bau), atas nama Tarwen Wilet yang terletak di Blok10 (kulon ongkos), Desa Blimbing, Kecamatan Ampelgading,Kabupaten Pemalang, dengan batasbatas: Sebelah Utara Sudono,17Sebelah Selatan Suroso, Sebelah Barat Saluran Air, Sebelah Timur M.3. 2. Satu unit sepeda motor Mio, dengan Nomor Registrasi G 4381 ZM, Nomesin 54P369525 ;3. 3.
Register : 12-07-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 109/Pid.B/2018/PN Psb
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
AGIL JANURI UTOMO, S.H.
Terdakwa:
AFRISAL Pgl UJANG Bin BULKIAH
4810
  • orang lain tersebut harus diketahui secara pasti, melainkan cukup jikapelaku mengetahui bahwa bendabenda yang diambilnya itu bukankepunyaan pelaku;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti dalam persidangan diperolehfakta hukum bahwa sarang wallet sebanyak 2,5(dua koma lima) ons yangtelah diambil oleh Terdakwa tersebut bukanlah milik Terdakwa melainkanmilik dari Saksi Hanafi Pgl Epi Bin Hasan Basri dan Terdakwa mengambilsarang burung wilet
Register : 02-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 167/Pid.B/2021/PN Tjs
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
AGNES ROSANA, S.H
Terdakwa:
1.SAJALI SYUKRI Bin SALMANSYAH
2.JUNAIDI Bin RAIS
3.ISKANDAR Bin LAMASAN
5113
  • Andi tidak pernah memintaizin untuk mengambil sarang burung wilet milik Saksi Anwar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, atas perbuatanPara Terdakwa yang mengambil sarang burung walet yang berada di bangunansarang burung walet milik saksi Anwar Ryadi Kasino tanpa izin dari pemiliknyaselanjutnya Para Terdakwa menjual sarang burung walet tersebut dan hasilpenjualannya digunakan oleh Para Terdakwa untuk belanja atau kepentinganpribadi Para Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat Unsur mengambilsesuatu