Ditemukan 1 data
18 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Dedi Karno bin Sulaiman) dengan Pemohon II (Siska Wiliasanti binti Ardin) yang telah dilaksanakan pada tanggal 04 Juni 2005 di Desa Rumah Bundar, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);