Ditemukan 165 data
65 — 20
Unsur Melakukan Penganiayaan ;Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undangundang tidak merumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas, selamatidak ditentukan lain di dalam undangundang maka unsur kesengajaan harusdianggap ada di dalam rumusan unsur tersebut, yang dimaksud dengankesengajaan sebagaimana di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie vanToelichting) adalan menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakanbeserta akibatnya (Willene en wetensvoorzaken van een
maka secara keselurunhan unsur pasal tersebutmenjadi terpenuhi ;Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undangundang tidak merumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas, selamatidak ditentukan lain di dalam undangundang maka unsur kesengajaan harusdianggap ada di dalam rumusan unsur tersebut, yang dimaksud dengankesengajaan sebagaimana di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie vanToelichting) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakanbeserta akibatnya (Willene
maka secara keselurunhan unsur pasal tersebutmenjadi terpenuhi ;Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undangundang tidak merumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas, selamatidak ditentukan lain di dalam undangundang maka unsur kesengajaan harusdianggap ada di dalam rumusan unsur tersebut, yang dimaksud dengankesengajaan sebagaimana di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie vanToelichting) adalan menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakanbeserta akibatnya (Willene
HERU SURYADMIKO. R, S.H.
Terdakwa:
RUDI TAPPI Als MUHAMMAD RUDI Als RUDI Bin MATIUS Alm
65 — 21
atausebagiankepunyaanorang lain, dengan maksud untuk dimiliki secaramelawanhukum; Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentukundangundang tidak merumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk)secara tegas, selama tidak ditentukan lain di dalam undangundangmaka unsur kesengajaan harus dianggap ada di dalam rumusan unsurtersebut, yang dimaksud dengan kesengajaan sebagaimana di dalamMemori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalahmenghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan besertaakibatnya (Willene
sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secaramelawanhukum: Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentukundangundang tidak merumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk)secara tegas, selama tidak ditentukan lain di dalam undangundangmaka unsur kesengajaan harus dianggap ada di dalam rumusan unsurtersebut, yang dimaksud dengan kesengajaan sebagaimana di dalamMemori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalahmenghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan besertaakibatnya (Willene
1.DEVI ANGGRETA, S.H.
2.MARISKA JENNIFER SARAH KANDOU, S.H.
Terdakwa:
HANDRY ACHMAD
17 — 11
Unsur menimbulkan kebakaran jika karena perbuatan tersebut diatasmenimbulkan bahaya umum bagi barang .Ad. 1 unsur Dengan SengajaMenimbang bahwa yang dimaksud dengan Unsur Dengan Sengajadalam pasal ini adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatutindakan beserta akibatnya (willene en watensvoorzaken van een gevolg) yangartinya seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja harusmenghendaki serta mengetahui tindakan tersebut beserta akibatnya .Menimbang bahwa berdasarkan keterangan
22 — 2
Tentang unsur dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;Menimbang, bahwa pembentuk Undangundang tidak memberikan definisi tegastentang opzet/sengaja, akan tetapi hal ini dapat dilihat dari Memorie Van Toelichting(MTV) yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendakidan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene enwetensvoorzaken van een gevolg) yang artinya seorang yang
38 — 6
maka secara keseluruhan unsur pasaltersebut menjadi terpenuhi ;Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undangundang tidak merumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas,selama tidak ditentukan lain di dalam undangundang maka unsur kesengajaanharus dianggap ada di dalam rumusan unsur tersebut, yang dimaksud dengankesengajaan sebagaimana di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie vanToelichting) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakanbeserta akibatnya (Willene
276 — 22
Unsur Dengan sengaja.Menimbang bahwa untuk menelaah unsur ini perlu ketengahkan terlebihdahulu beberapa pendapat para sarjana dan yurisprudensi sebagai dasar ber pijakpembuktian unsur ini, yaitu, bahwa Pembentuk UndangUndang tidak memberikandefinisi tegas tentang opzet/sengaja, akan tetapi hal ini dapat dilihat dari Memorievan Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengankesengajaaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakanbeserta akibatnya (Willene en wetensvoorzaken
38 — 2
yang dimaksud denganbenda itu sendiri menurut memori penjelasan KUHP hanya sebatas bendabenda bergerakdan berwujud, sedangkan pengertian dari seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain menunjukkan bahwa hak atas benda tersebut baik sepenuhnya atau sebagian bukanmilik Terdakwa ;Menimbang, bahwa pengertian Dengan Maksud/Opzet sebagaimana di dalamMemori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki (Willen) danmenginsyafi (Weten) terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene
43 — 6
penuh kesadaran dan bukan karena salahnya;Menimbang, bahwa untuk menelaah unsur ini perlu majleis hakim ketengahkanbeberapa pendapat para sarjana dan Yurisprudensi sebagai dasar berpijak pembuktianunsur ini yaitu : Bahwa pembentuk Undangundang tidak memberikan definisi tegas tentang opzet/sengaja, akan tetapi hal ini dapat dilihat dari Memorie Van Toelichting (MTV) yangmenyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki danmenginsyafi terjadinya sesuatu. tindakan beserta akibatnya (Willene
penderitaan),rasa sakit, atau luka pada orang lain; Menimbang,bahwa Untuk menelaah unsur ini perlu kami ketengahkan beberapapendapat para sarjana dan Yurisprudensi sebagai dasar berpijak pembuktian unsur iniyaitu : Bahwa pembentuk Undangundang tidak memberikan definisi tegas tentangopzet/sengaja, akan tetapi hal ini dapat dilihat dari Memorie Van Toelichting(MTV) yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalahmenghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan besertaakibatnya (Willene
1.DEVI ANGGRETA, S.H.
2.Arif Yuli Haryanto, SH
Terdakwa:
VONNY TURANG alias VONY
82 — 29
Dengan sengaja melawan hukumMenimbang Bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengajadalam pasal ini adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatutindakan beserta akibatnya (Willene en wetensvoorzaken van een gevolg) yangartinya seorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harusmenghendaki serta mengetahui tindakan tersebut beserta akibatnya.Menimbang bahwa Berdasarkan uraian faktafakta yuridis yangdiperoleh dipersidangan dari keterangan saksi saksi keterangan terdakwadihubungkan
30 — 3
telah terpenuhi menuruthukum ;2 Unsur Melakukan Penganiayaan ;Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undangundang tidakmerumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas, selama tidak ditentukan laindi dalam undangundang maka unsur kesengajaan harus dianggap ada di dalam rumusanunsur tersebut, yang dimaksud dengan kesengajaan sebagaimana di dalam MemoriPenjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafiterjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene
Devi Anggreta, SH.
Terdakwa:
SUJIRAN Bin MARMIN
60 — 14
KUHP, yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut:1.Dengan SengajaBahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja dalam pasal iniadalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan besertaakibatnya (Willene en wetensvoorzaken van een gevolg) yang artinyaseorang yang melakukan suatu. tindakan dengan sengaja harusmenghendaki serta mengetahui tindakan tersebut beserta akibatnya;Berdasarkan uraian faktafakta yuridis yang diperoleh dalam persidangansebagaimana diuraikan, maka telah terbukti;Bahwa
39 — 2
pasal ini dapat dikatakan sebagai pro partedolus pro parte culpa artinya di dalam rumusan unsur pasal ini secara sekaligus memuatunsur kesengajaan atau unsur kealpaan, unsur kesengajaan itu sendiri terlihat dengandipergunakannya kalimat Diketahui sedangkan unsur kealpaan itu sendiri terlihat dengandipergunaknnya kalimat Sepatutnya harus diduga ;Menimbang, bahwa pengertianKesengajaan/Opzet itu sendiri adalahmenghendaki (Willen) dan menginsyafi (Weten) terjadinya sesuatu tindakan besertaakibatnya (Willene
20 — 4
(Asasasas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,E.Y Kanter,SH danSR.Sianturi,hal 166),Bahwa kesengajaan menurut memeori penjelasan Memorie Van Toelichting(MTV) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan besertaakibatnya (Willene en wetensvoorzaken van een gevolg) yang artinya seorang yangmelakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta mengetahui tindakantersebut beserta akibatnya. ( Asasasas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,E.YKanter,SH dan SR.Sianturi
(Asasasas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,E.Y Kanter,SH danSR.Sianturi,hal 166)Menimbang, bahwa Kesengajaan menurut memeori penjelasan Memorie VanToelichting (MTV) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakanbeserta akibatnya (Willene en wetensvoorzaken van een gevolg) yang artinya seorang yangmelakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta mengetahui tindakantersebut beserta akibatnya. ( Asasasas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,E.YKanter,SH
89 — 22
Halaman 7 dari 13undang tidak merumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas,selama tidak ditentukan lain di dalam undangundang maka unsur kesengajaanharus dianggap ada di dalam rumusan unsur tersebut, yang dimaksud dengankesengajaan sebagaimana di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie vanToelichting) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakanbeserta akibatnya (Willene en wetensvoorzaken van een gevolg);Menimbang, bahwa di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie vanToelichting
69 — 4
berwujud, sedangkan pengertian dariseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain menunjukkan bahwa hak atas bendatersebut baik sepenuhnya atau sebagian bukan milik Terdakwa, yang mana terhadapperalihannya benda tersebut dilakukan atas seizing/sepengetahuan pemilik barang tersebut ;Menimbang, bahwa pengertianDengan Maksud/Opzet sebagaimana di dalamMemori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki (Willen) danmenginsyafi (Weten) terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene
392 — 9
Dengan sengaja.Menimbang bahwa untuk menelaah unsur ini perlu ketengahkan terlebihdahulu beberapa pendapat para sarjana dan yurisprudensi sebagai dasar berpijakpembuktian unsur ini, yaitu, bahwa Pembentuk UndangUndang tidak memberikandefinisi tegas tentang opzet/sengaja, akan tetapi hal ini dapat dilihat dari Memorievan Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengankesengajaaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakanbeserta akibatnya (Willene en wetensvoorzaken
100 — 25
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancamankekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaiankebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukanperbuatan cabulMenimbang, bahwa pengertian Dengan Sengaja / Opzet sebagaimanadi dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalahmenghendaki (Willen) dan menginsyafi (Weten) terjadinya sesuatu tindakanbeserta akibatnya (Willene en wetensvoorzaken van een gevolg), yang manadalam perkembangan doktrin Ilmu Hukum Pidana
21 — 3
kepunyaanorang lain, dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum ;Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undangundang tidakmerumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas, selama tidak ditentukan laindi dalam undangundang maka unsur kesengajaan harus dianggap ada di dalam rumusanunsur tersebut, yang dimaksud dengan kesengajaan sebagaimana di dalam MemoriPenjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafiterjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene
147 — 11
;2 Unsur Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamasama ;Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undangundang tidakmerumuskan kalimat kesengajaan (opzetlijk) secara tegas, selama tidak ditentukan laindi dalam undangundang maka unsur kesengajaan harus dianggap ada di dalam rumusanunsur tersebut, yang dimaksud dengan kesengajaan sebagaimana di dalam MemoriPenjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafiterjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene
Terbanding/Penuntut Umum : TUBAGUS GILANG HIDAYATULLAH
138 — 72
Pengertiankesengajaan/opzettelijk sebagaimana di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorievan Toelichting) adalah menghendaki (Willen) dan menginsyafi (Weten) terjadinyasesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene en wetensvoorzaken van een gevolg),dimana tindakan terdakwa tersebut dilakukan dengan kesengajaan yang maksudnyaterdakwa akan menimbulkan suatu akibat tertentu, dalam hal ini terdakwa tersebutmempunyai opzet sebagai tujuan, akan tetapi ia mengerti/menginsyafi guna mencapaimaksudnya tersebut