Ditemukan 1 data
27 — 2
binti Iwan Dono) di hadapan sidang Pengadilan Agama Trenggalek;
Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :
- Nafkah selama 3 bulan masa iddah dan muthah sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Muthah sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
3. Menetapkan anak yang bernama bernama Wilzen
Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak bernama Wilzen Glenn Arsenio, umur 2 tahun setiap bulan minimal sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa dengan kenaikan 10 % setiap tahun;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);