Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2023 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 57/Pdt.P/2023/PN Mks
Tanggal 6 Maret 2023 — Pemohon:
ROBERT AYUB WIMENTA
305
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan nama Pemohon semula TJON HOAT anak dari OEI, LIAN PIAU dan PHIE, GIOK LAN yang lahir di Makassar pada tanggal 31 Juli 1959 berubah menjadi ROBERT AYUB WIMENTA.
  • Memerintahkan Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Makassar untuk mencatat perubahan nama Pemohon sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor 885 yang diterbitkan tanggal 3 Agustus 1959 yang semula bernama TJON HOAT anak dari OEI, LIAN PIAU dan PHIE, GIOK LAN yang lahir di Makassar pada tanggal 31 Juli 1959 menjadi ROBERT AYUB WIMENTA dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
  • Menetapkan nama resmi yang dipakai oleh Pemohon sebagai ROBERT AYUB WIMENTA.
  • 5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini yaitu sebesar Rp130.000,-(Seratus tiga puluh ribu rupiah).

    Pemohon:
    ROBERT AYUB WIMENTA