Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PTA SEMARANG Nomor 204/Pdt.G/2020/PTA.Smg
Tanggal 16 Juli 2020 — Pembanding/Tergugat : DWI SEPTI ASIH Binti SUJOKO Diwakili Oleh : DWI SEPTI ASIH Binti SUJOKO
Terbanding/Penggugat : VIRA WI MANTA Bin VENI VIDI VISI
8961
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;

    2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Beauty Nadenka Wimanta, perempuan, lahir 26 Desember 2018 dengan perintah agar Penggugat Rekonvensi tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkumpul dengan anak tersebut dalam waktu-waktu

    Mut'ah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas jutarupiah);Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensiyang bernama BEAUTY NADENKA WIMANTA, lahir pada tanggal 26Desember 2018 berada di bawah hadhanah Penggugat;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepadaPenggugat Rekonvensi berupa nafkah anak yang bernama BEAUTYNADENKA WIMANTA lahir pada tanggal 26 Desember 2018 minimalsejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan,dengan penambahan 10 % (
    Bahwa Pemohon adalah suami Termohon berdasarkan pernikahanyang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2017 dan telah dikaruniai1 (Satu) orang anak yang bernama Beauty Nadenka Wimanta, Umur 10bulan;2.
    , lahir 26 Desember2018, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan apa yang telahdipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa anak yangbernama Beauty Nadenka Wimanta tersebut baru berusia kurang lebih 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan atau belum mumayyiz, oleh karena itu sesuaidengan ketentuan Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam dan demimelindungi kepentingan terbaik untuk anak, maka sudah selayaknya hakhadlanah atas anak tersebut diberikan kepada Penggugat Rekonvensisebagai ibunya
    ;Menimbang, bahwa meskipun hak pemeliharaan dan pengasuhanterhadap anak yang bernama Beauty Nadenka Wimanta, lahir 26 Desember2018 telah ditetapbkan pada Penggugat Rekonvensi, namun bukan berartiPenggugat Rekonvensi dapat menghalangi Tergugat Rekonvensi untukbertemu dan berkumpul dalam waktuwaktu tertentu dengan anak tersebut,karena hubungan anak dengan Tergugat Rekonvensi sebagai ayahHalaman 13 dari 20 him.
    Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh(hadhanah) atas anak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi yang bernama Beauty Nadenka Wimanta, perempuan,lahir 26 Desember 2018 dengan perintah agar PenggugatRekonvensi tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensiuntuk bertemu dan berkumpul dengan anak tersebut dalam waktuwaktu tertentu. yang disepakati sSepanjang tidak merugikankepentingan anak;3.
Register : 25-05-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 420 / Pid.B / 2016/ PN Dps
Tanggal 16 Agustus 2016 — I GUSTI AGUNG ARI KUSUMA JAYA ALIAS GUNG ARI
196
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015 nopol 8297 QY, Noka MH1JFP112FK881147, Nosin JFP1E1892564 dan 1 (satu) buah helm scoopy warna putih dengan bertempelkan stiker dakine, dikembalikan kepada saksi korban I Nyoman Darma Wimanta;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih tahun 2010 nopol 3888 EB, Noka MH344D001AK097387, Nosin 44D097473, dikembalikan kepada terdakwa I GUSTI AGUNG ARI KUSUMA JAYA ALIAS GUNG
    jalan Tukad Petanu ;hal 3 dari 16 halaman putusan pidana nomor 420/Pid.B/2016/PN Dpse Bahwa sekira jam 16.00 wita, terdakwa mengambil sepeda motor Honda beatdikos kosan pacar terdakwa di Tukad Petanu lalu pergi menuju Jalan Pemogan,terdakwa sempat singgah di warung Barokah di Jalan Pemogan untuk membeliminum, selang beberapa menit kemudian datang saksi korban I Nyoman DarmaWimanta dan saksi I Putu Arya Yudha Kresna kewarung tersebut dan melihatterdakwa memakai helm milik saksi korban I Nyoman Darma Wimanta
    untuk terdakwa miliki lalu terdakwa jual dan uang hasil penjualan sepedamotor Honda beat tersebut akan terdakwa pergunakan untuk kepentinganterdakwa sendiri ;e Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor beat tersebut tanpa seijin dansepengetahuan saksi korban I Nyoman Darma Wimanta selaku pemiliknya danakibat perbuatan terdakwa, saksi korban I Nyoman Darma Wimanta mengalamikerugian + sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) atau setidaktidaknyalebih dari Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu
    IGUSTI AGUNG ARI KUSUMA JAYA als GUNGARI ke Polsek Densel guna dinterogasi lebih lanjut, dansaksi juga menyarankan supaya korban I NYOMANDARMA WIMANTA agar membuat laporan polisi kePolsek Densel.e Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakuimelakukan pencurian pada hari Kamis tanggal 17Maret 2016 sekira pkl. 09.00 wita, bertempat di jalanTukad petanu perum graha petanu cl panjer Densel.e Bahwa Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakumengambil (satu) unit sepeda motor Honda Beatwarna
    , akibat perbuatan terdakwa tersebutsaksi korban I Nyoman Darma Wimanta mengalami kerugian + sebesar Rp. 15.000.000,15(lima belas juta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah).Dengan demikian unsur yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain telahterpenuhi dan terbukti.Ad. 4.
    , akibat perbuatan terdakwa tersebutsaksi korban I Nyoman Darma Wimanta mengalami kerugian + sebesar Rp. 15.000.000,(lima belas juta rupiah) dan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin dansepengetahuan saksi I Nyoman Darma Wimanta sebagai pemiliknya serta tujuan terdakwamengambil burung tersebut adalah untuk terdakwa miliki kemudian terdakwa jual,seolah olah burung tersebut adalah milik terdakwa, perbuatan terdakwa yang demikianmerupakan perbuatan melawan hukum.Dengan demikian unsur
Register : 14-06-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 495/Pid.B/2016/PN Dps
Tanggal 16 Agustus 2016 — I Gusti Agung Ari Kusuma Jaya als Gung Ari
207
  • Kemudian korban NYOMANDARMA WIMANTA melaporkan kejadian tersebut via telpon, danselanjutnya saksi bersama dengan rekan buser turun ke Tkp untukmelakukan olah Tkp. Setelah itu sekira pukul 17.00 wita, saksi mendapatinformasi bahwa ada seorang pelaku pencurian yang ditangkap massa diPemogan, Kec.
    GUNG ARI mengaku bahwa pemilik barang yang di TKP Jalantukad petanu perum graha petanu no C 1 Panjer Densel berupa satu unitsepeda motor honda beat warna hitam nomor kendaraan DK 8297 QY,adalah bernama NYOMAN DARMA WIMANTA. ;Sedangkan pemilik barang TKP : Jalan Tukad Pancoran Perum TiyingGading No. 6 Panjer, Kec.