Ditemukan 3 data
Hartono
12 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Samsi dan nama Wira Winarta atau Wiro Winarto yang tercantum dalam bukti-bukti surat Pemohon tersebut di atas adalah nama satu orang yang sama yaitu ayah Pemohon;
- Membebankan biaya kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
21 — 1
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Pewaris (Tarta Setia Permana bin Sadma) telah meninggal dunia pada tanggal 04 April 2021;
- Menyatakan menurut hukum::
- Inah binti Winarta(istri Pewaris);
- Hendra Setiawan bin Tarta Setia Permana(anak kandung Pewaris);
- Desi Setiawati binti Tarta Setia Permana(anak kandung Pewaris);
- Ade Setiadi bin Tarta Setia Permana(anak kandung
MALVIN
5 — 3
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menambah nama Pemohon dari nama Malvin menjadi Malvin Winarta dan memperbaiki nama Ibu Pemohon yang semula tertulis Mina diperbaiki menjadi Mina Zhang dalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2008/2002 dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan tertanggal 29 Juli 2002.