Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 457/Pid.B/2022/PN Dps
Tanggal 26 Juli 2022 —
Terdakwa:
1.Gede Wiraermawan
2.I Made Ari Dwi Krisna
206
  • GEDE WIRAERMAWAN dan Terdakwa II. I MADE ARI DWI KRISNA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan kwalitatif ke satu penuntut umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. GEDE WIRAERMAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II.

    Terdakwa:
    1.Gede Wiraermawan
    2.I Made Ari Dwi Krisna