Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.Gede Wiraermawan
2.I Made Ari Dwi Krisna
20 — 6
GEDE WIRAERMAWAN dan Terdakwa II. I MADE ARI DWI KRISNA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan kwalitatif ke satu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. GEDE WIRAERMAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II.
Terdakwa:
1.Gede Wiraermawan
2.I Made Ari Dwi Krisna