Ditemukan 1 data
38 — 16
Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil yang mengeluarkan akta kelahiran no.190/AK/CS/VIII/ST/90 atas nama A.A GEDE PUTRA WIRATMA yaitu Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumba Timur untuk mencatat nama pada akta kelahiran anak pemohon tersebut yaitu A.A GEDE PUTRA WIRATMA yang lahir di Waingapu pada tanggal 17 Mei 1990 dan dirubah menjadi ANAK AGUNG GEDE PUTRA WIRATMAWAN.3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah)